in

Satu Pelaku Curanmor di  5 Ulu Ditangkap

BP/IST
Jumadi (45) pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sebuah Ruko milik PT Astra Internasional TBK Honda di Jalan Panca Usaha, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, pada 24 November 2014 lalu berhasil ditangkap anggota Polsek Seberang Ulu I Palembang.

Palembang, BP

 

Jumadi (45) pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sebuah Ruko milik PT Astra Internasional TBK Honda di Jalan Panca Usaha, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, pada 24 November 2014 lalu berhasil ditangkap anggota Polsek Seberang Ulu I Palembang. 

Pelaku ditangkap  di rumahnya yakni tidak jauh dari lokasi kejadian pada selasa (5/1) sekitar pukul 23.00.

Diketahui korban sudah buron selama enam tahun. Untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni tiga unit sepeda motor berupa Honda Vario Techno 125 CBS warna putih silver, Honda Beat CBS putih merah dan 1 unit sepeda motor Honda Reco CW warna hijau dengan total senilai Rp 45 juta.

Kapolsek Seberang Ulu I Palembang, Kompol Farizon mengatakan, pelaku sudah diincar sejak lama.

“Dari aksi pencurian tersebut, pelaku melakukan aksinya bersama empat temannya, tiga masih buron hingga saat ini dan satu ini berhasil ditangkap serta satu lagi sedang menjalani hukuman lebih dulu,” kata Kapolsek. Kamis (7/11).

Sementara itu, Jumadi mengakui perbuatannya telah melakukan aksi curanmor bersama empat temannya.

“Awalnya kami merusak kunci gembok yang terpasang di rolling door Ruko dan membawa kabur 3 motor itu, saya benar – benar menyesal,” katanya.#osk

What do you think?

Written by Julliana Elora

Markelle Fultz absen sampai akhir musim karena cedera

Polisi : Proses hukum Gisel tetap berjalan meski sudah minta maaf