Tanjungpinang – Rabu(12/06/17), Kejaksaan Negeri Tanjungpinang memanggil 51 perusahaan yang menunggak iuran yang dibebankan oleh (BPJS) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Sebanyak 72 Berkas diserahkan langsung oleh Whendri Arsil, Kepala Bidang Pemasaran beserta staff pemeriksa perusahaan, Nicko Alfiansa kepada Asisten Perdata Dan Tata Usaha Kejaksaan tinggi Kepri.
Ia menerangkan bahwa penyerahan berkas bertujuan untuk menindak lanjuti pertemuannya yang ia lakukan dengan Kejaksaan Negeri sebelumnya.
“Kami telah menyerahkan total 72 Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada pihak kejaksaan atas pelanggaran yang dilakukan Perusahaan dalam penunggakan Iuran, Penunggakan iuran ini mencapai 1 Milyar Rupiah” Terangnya.
Whendri Arsil mengungkapkan bahwa perusahaan-perusahaan yang lalai membayar iuran tersebut adalah dari perusahaan berskala besar hingga perusahaan kecil.
“Macam-macam, ada yang 7 bulan dan bahkan ada yang sampai 32 bulan belum bayar,” Ujarnya.
Noly Wijaya selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, menjelaskan Kejaksaan Negeri memberikan jangka waktu bagi perusahaan tersebut dimulai dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2017.
Ia berkata bahwa pemanggilan ini tertera dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 pasal 18 dan 55 yang berisi bahwa pemberi kerja wajib memungut iuran dan membayarkannya kepada BPJS Ketenagakerjaan, bila tidak maka akan dikenai sanksi berupa pidana penjara 8 tahun atau pidana denda paling banya 1 Milyar Rupiah.
“Sesegera mungkin perusahaan tersebut akan dipanggil kemudian dimintai pertanggung jawabannya bila terbukti melanggar maka peraturan yang akan menjawab hukuman berupa apakah itu, apakah pidana atau perdata nanti akan dilihat hasil pemanggilannya,” Jelasnya.