in

Security Bank Edarkan Ganja

Polresta Padang berhasil meringkus tiga pengedar sabu dan ganja dalam dua hari. Salah satunya security di sebuah bank di Kota Padang. Dari informasi yang dihimpun Padang Ekspres, penangkapan pertama terjadi Kamis (9/2) pukul 22.30 di Jalan SMPN 21 RT 02 RW VI Kelurahan Bandarbuat Lubukbegalung Padang. 

Pelakunya diketahui bernama Mardianto, 37, yang sehari-sehari bekerja sebagai security di sebuah bank di Kota Padang. Dari tangannya, diamankan 7 paket ganja kering seharga Rp 700 ribu, dua unit Hp, dan tiga lembar kertas paper untuk alat hisab ganja.

Tersangka ini merupakan target operasi (TO) tim Resnarkoba Polresta Padang. Pelaku biasanya mengedarkan ganja di wilayah Gadut dan sekitarnya. Penangkapan kedua, Jumat (10/2) pukul 05.30 di sebuah rumah di Jalan Kampungbaru Bawahasam RT 04 RW VI Kelurahan Kalumbuk Kuranji Padang. Polisi mengamankan Erizal alias Adek, 49 warga setempat atas kepemilikan sabu-sabu.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 21 paket sabu seharga Rp 11 juta, satu unit Hp dan satu pak plastik klep bening untuk kemasan sabu.
Tersangka juga merupakan TO tim Resnarkoba Polresta Padang yang sering mengedarkan sabu di wilayah Kuranji dan sudah sangat meresahkan warga. Barang bukti ditemukan di dalam lemari pakaian di kamar tidurnya yang dimasukkan dalam sebuah kotak rokok. 

Berselang beberapa jam kemudian, sekitar pukul 07.00 di Jalan Ikurkoto RT 03 RW I Kelurahan Ikurkoto Kototangah diamankan ibu rumah tangga (IRT) bernama Novi, 34 warga setempat, atas kepemilikan narkoba jenis sabu.

Tersangka juga merupakan TO, diamankan dengan sejumlah barang bukti  berupa 6 paket sabu seharga Rp 9 juta, satu unit Hp, satu unit timbangan digital serta satu pak plastik klep bening untuk kemas sabu.

Ketiga penangkapan itu dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polresta Padang, Kompol Daeng Rahman dan Kanit Opsnal Resnarkoba Ipda SH. Sitorus.  Ketiga pengedar itu beserta sejumlah barang bukti telah diamankan untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Ketiga tersangka yang kita tangkap ini merupakan TO yang sering bertransaksi di wilayahnya masing-masing. Kita mendapatkan info keberadaan mereka dan melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian (TKP),” ucap Kompol Daeng Rahman.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

So Ji Sub bakal Fan Meeting di Jakarta

Pernikahan Auryn di Bali