Palembang, BP
Undang undang no 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, telah merubah cara berfikir dari sentralistik ke desentralistik.
Pemerintah Provinsi Sumsel pd tgl. 30 April – 01 Mei 2003 melalui Dewan Pembinaan Adat Istiadat Sumatera Selatan telah melaksanakan seminar dan lokakarya adat istiadat Sumatera Selatan berdasarkan SK Gub 238/KPTS/II/2003 tgl. 29 April 2003. Sebagai pembicara antara lain Jend. Pol. (purn.) Drs. M. Hasan dan Prof. Dr. Syahmunir, SH dari Universitas Andalas Padang.
Tindak lanjut dari hasil seminar tersebut lahirlah SK Gubernur Sumsel No. 438/KPTS/II/2003 tanggal 21 Agustus 2003
“Sudah hampir 20 tahun maksud SH tersebut belum realisasi,” kata Ketua Pembina Adat Sumsel, Albar S Subari SH SU, Kamis (6/2).
Dari perjalanan diatas menurut Albar, tergambar bahwa Dewan Pembinaan Adat Istiadat Sumatera Selatan telah selesai melaksanakan tugasnya untuk mengambil langkah langkah seperti yang diamanatkan oleh UU no 22 tahun 1999.
“Sebelum dilaksanakan seminar dan lokakarya tersebut Dewan Pembinaan Adat Istiadat Sumatera Selatan melakukan studi ke Sumbar. Karena Sumbar secara cepat mengambil keputusan untuk segera menyesuaikan dgn aturan tersebut,” katanya.
Dari info ini menurutnya bermaksud untuk menyampaikan kepada pihak pihak seolah olah Dewan Pembinaan Adat Istiadat Sumatera Selatan (Pembina Adat) diam seribu bahasa dengan istilah mereka antara lain pasrah, membenamkan dll.
“Kedepan Pembina Adat akan mencoba membahas bersama lembaga yg berwenang untuk menanyakan tindak lanjutnya. Sebagai salah satu program,” katanya.
Sehingga dengan keluarnya SK No 438 diatas masalah SK Gubernur Sumsel No 142/KPTS/III/83 telah selesai sejak tahun 2003.
“Tinggal lagi bagaimana realisasinya,” katanya.
Selain itu perlu menjadi pertimbangan UU No 22 th 1999 sendiri sudahdiganti dengan UU No 32 tahun 2004. Yang landasan konstitusinya adalah UUD 45 yang telah di amandemen.#osk