in

Sejumlah Produk Mi Korea Ditarik dari Peredaran

JAKARTA – Pengedar mi Korea mengandung DNA babi yang tidak disertai label khusus bisa dijerat pasal pidana. “Kalau sudah dicabut izin edarnya maka itu barang ilegal, jadi pengedar bisa kena sanksi pidana,” kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Lukito, di Jakarta, Senin (19/6).

Dia mengatakan sejumlah mi Korea ditarik izinnya karena terbukti dalam kandungan produk tersebut mengandung DNA babi, tetapi tidak mencantumkan label khusus. Dalam peraturan Kepala BPOM Nomor 12 Tahun 2016 dinyatakan pangan olahan yang mengandung bahan tertentu yang berasal dari babi harus mencantumkan tanda khusus berupa tulisan “Mengandung Babi” dan gambar babi berwarna merah dalam kotak berwarna merah di atas dasar warna putih.

Beberapa produk yang sudah ditarik izin edarnya, seperti Samyang varian Mi Instan U-Dong dengan nomor izin BPOM RI ML 231509497014 yang diimpor PT Koin Bumi, Nongshim (Mi Instan Shim Ramyun Black, BPOM RI ML 231509052014, PT Koin Bumi), Samyang (Mi Instan Rasa Kimchi, BPOM RI ML 231509448014, PT Koin Bumi) dan Ottogi (Mi Instan Yeul Ramen, BPOM RI ML 231509284014, PT Koin Bumi).

Penny mengatakan BPOM telah menginstruksikan seluruh jajarannya untuk melakukan operasi sapu bersih terhadap produk-produk di atas, baik di jajaran pusat hingga daerah. cit/E-3

What do you think?

Written by virgo

XL Luncurkan ‘Xtra Deal’

88 Pemda Ajukan Pembangunan PLUT-KUMKM