Tidak hanya pembayaran secara tunai, Unit Pengujian Kendaraan Bermotor (UPKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pariaman sudah menerapkan pembayaran secara online pada pelayanan uji KIR atau uji kendaraan bermotor.
Pembayaran secara online tersebut diberlakukan mulai Tanggal 12 Agustus 2022. Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas Perhubungan, Afwandi usai mendaMpingi Sekdako Pariaman Yota Balad yang me-launching pembayaran secara online, di Gedung Pengujian KIR Dinas Perhubungan Kota Pariaman, Kawasan Terminal Jati, (12/8/2022).
Sekdako Pariaman, Yota Balad, mengapresiasi inovasi ini dan mengucapkan terima kasih kepada Pihak Bank Nagari Pariaman yang selama ini telah bekerja sama dengan baik untuk kemajuan Kota Pariaman.
“Ini merupakan suatu kemajuan karena dengan melalui online, akan lebih mempermudah masyarakat yang akan melakukan pembayaran saat pengurusan KIR. Tidak hanya itu, dengan proses online juga akan mempermudah petugas dalam penyetoran ke kas daerah,“ ungkapnya.
Sementara itu Kepala Dishub Kota Pariaman, Afwandi mengatakan bahwa metode pembayaran secara online dilakukan selain mempermudah masyarakat dan petugas, juga karena ingin adanya keterbukaan dalam informasi publik.
“Selama ini kita masih melakukan pembayaran secara tunai dan proses tersebut masih kita berlakukan sampai masyarakat bisa memahani pembayaran melalui online. Disamping hari ini kita launching metode online, kita juga terus melakukan sosialisasi kepada masyakarat tentang bagaimana cara melakukan pembayaran secara online,“ ungkapnya.
Melakukan pembayaran secara online saat pengurusan KIR telah bisa dilakukan pada UPKB Dishub Kota Pariaman. Masyarakat bisa melakukan pembayaran dengan cara QRIS bersama Bank Nagari, OVO dan DANA.
“Dengan inovasi yang kita lakukan, masyarakat bisa melakukan pembayaran secara online dari bank apa saja dan akan langsung menyetorkan pembayaran ke kas daerah. Namun apabila masyarakat masih melakukan pembayaran secara tunai, petugas kita akan membantu menyetorkan pembayaran ke kas daerah melalui Bank Nagari, “ tambahnya.
KIR mobil adalah serangkaian tes untuk mengukur apakah sebuah kendaraan layak untuk dijalankan atau tidak. Peraturan untuk melakukan Kir juga telah ditetapkan dalam Undang-Undang yang mana terdapat beberapa jenis kendaraan yang terdaftar untuk melakukan KIR.
“Semoga saja dengan inovasi yang kita buat, masyarakat akan semakin mudah melakukan proses pembayaran karena kita ingin layanan yang semakin cepat dan praktis demi pelayanan untuk warga Kota Pariaman,” tutupnya.(*)