Muaraenim, BP–Sekda Muaraenim Ir H Hasanudin, MSi membantah keras adanya tudingan yang dilontarkan sebagian warga Gunung Kemala, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, bahwa pemasangan patok tapal batas antara Muaraenim dan Prabumulih, di desa tersebut telah menyerobot wilayah Kota Prabumulih. Soalnya pemasangan patok tapal batas tersebut sesuai dengan titik kordinat yang telah ditetapkan tim Kementerian Dalam Negeri, saat melakukan penetapan tapal batas untuk pemekaran Kota Prabumulih.
“Jadi tidak benar kita menyerobot wilayah Prabumulih seperti yang dituduhkan. Patok yang dipasang itu berdasarkan titik kordinaat yang ditentukan tim Kementerian Dalam Negeri saat hendak pemekaran Kota Prabumulih memisahkan diri dari Kabupaten Muaraenim. Jadi pemasangan patok tapal batas yang kita lakukan berdasarkan titik kordinat yang ada pada Surat Keputusan Kementerian Dalam Negeri tersebut. Kalau mau protes ya silakan ke Menteri Dalam Negeri,” tegas Hasanudin yang dijumpai di sela sela acara hari lingkungan hidup sedunia, Minggu (7/7).
Menurutnya, penentuan titik kordinat tapal batas tersebut, dilakukan saat hendak pemekaran Kota Prabumulih. Saat itu, lanjutnya, tim dari Pemkab Muaraenim dipimpin Ketua Bappeda Muaraenim, H Latif yang sempat menjabat sebagai Sekda Kota Prabumulih setelah dimekarkan.
Kemudian, lanjutnya, perlu diketahui, bahwa gerbang batas kota yang dipasang Pemkot Prabumulih di perbatasan Desa Lubuk Raman, Kecamatan Rambang Niru, bukanlah merupakan tapal batas wilayah antara Muaraenim dengan Kota Prabumulih. Tapal batas Muaraenim dengan Kota Prabulih adalah jalan menuju Desa Gunung Raja, Kecamatan Rambang Niru.
“Jalan menuju Desa Gunung Raja itu masih wilayah Muaraenim, buka wilayah Kota Prabumulih. Makanya wilayah Desa Gunung Raja masuk wilayah Muaraenim termasuk areal PLTU GHMMI masuk ke dalam wilayah Muaraenim, bukan Kota Prabumulih,” tegas Sekda.
Namun, lanjutnya, kenapa gerbang batas Kota Prabumulih tersebut sampai masuk ke dalam wilayah Muaraenim, karena pertimbangan estetika dan keamanan. Karena kalau gerbang tersebut dipasang tepat di tapal batas yakni di sekitar SPBU sesudah simpang jalan menuju Desa Gunung Raja, tentunya akan tidak indah kelihatannya.
Karena lokasi jalan tersebut menikung dan bertebing, sehingga Muaraenim memperbolehkannya memasang gerbang tersebut masuk ke dalam wilayah Muaraenim. “Maka saya jelaskan, bahwa gerbang batas Kota Prabumulih tersebut, bukanlah merupakan tapal batas antara Muaraenim dengan Kota Prabumulih. Seharusnya sebelum dibuat gerbang itu harus , ada mou atau perjanjian bahwa itu bukanlah batas wilayah sehingga tidak jadi seperti saat ini,” jelasnya.#nur