Timsel Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumbar mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pendaftaran 22-30 Juni 2022. Setiap kandidat diminta untuk teliti menyusun berkas administrasi yang disyaratkan.
Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Sumbar, Hary Efendi Iskandar menjelaskan kesempatan emas ini terbuka bagi seluruh warga yang berdomisili di Sumatera Barat dengan batasan umur minimal 35 tahun, dan berpendidikan minimal strata 1 (S1).
“Kami mengundang seluruh warga Sumbar baik itu dari kalangan akademisi yang konsen di bidang kepemiluan, praktisi pemilu, ataupun segenap elemen yang selama ini berkiprah dalam pengawasan pemilu serta penyelenggara pemilu untuk mendaftarkan diri. Termasuk masyarakat umum yang sekiranya memiliki wawasan dan kompetensi untuk menjadi calon anggota Bawaslu Sumbar. Sistem seleksi ini terbuka seluas-luasnya bagi publik sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Hary dihubungi Padang Ekspres, Senin (13/6).
Hary menjelaskan bahwa berkas persyaratan dan kelengkapan administrasi bisa diakses oleh setiap calon pendaftar melalui berbagai kanal media massa.
“Kami sudah menyediakan kontak person yang bisa dihubungi, termasuk layanan konsultasi via email. Memang tahapan seleksi tahun ini sedikit berbeda dengan periode sebelumnya. Nanti akan ada masa perbaikan berkas beberapa hari, namun alangkah baiknya berkas calon pendaftar sudah benar dan lengkap saat diserahkan ke Sekretariat Timsel,” bebernya lagi.
Hary juga mengimbau agar setiap calon pendaftar untuk segera menyiapkan berkas sedini mungkin. Dosen Ilmu Sejarah Unand itu menggaransi jajaran Timsel akan bekerja secara profesional sesuai kewenangan yang sudah digariskan undang-undang.
“Timsel bekerja dalam koridor penjaringan. Pada akhirnya yang berhak menentukan kandidat yang akan dilantik tetap kewenangannya ada di Bawaslu RI,” pungkas pria yang akrab disapa Ajo Hary itu.
Adapun ketentuan pendaftaran serta Pengumuman resmi Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dapat didownload di link berikut: https://sumbar.bawaslu.go.id/index.php/pengumuman. (ryp)