in

Seluruh Dokumen Izin Tambang Terbuka

Setelah menempuh serangkaian proses mediasi, penyelesaian sengketa informasi antara LBH Padang dengan Pemprov Sumbar di Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar), memasuki agenda pembacaan putusan, Senin (5/6). 

Putusan dibacakan dalam sidang terbuka oleh majelis Komisioner KI Sumbar, setelah sebelumnya dicapai kesepakatan mediasi LBH Padang diwakili Wendra Rona Putra dengan PPID Utama Pemprov Sumbar diwakili Desi Ariati dan Rahimi Sidik, difasilitasi mediator Arfitriati. 

Dalam pernyataan kesepakatan mediasi tersebut, Pemprov Sumbar pada pokoknya menyetujui bahwa informasi yang diminta LBH Padang berupa seluruh dokumen perizinan tambang di Sumbar per tahun 2016, merupakan informasi publik.  

Dokumen yang dimaksud di antaranya, Izin Usaha Pertambangan (IUP), Dokumen UKL-UPL atau Izin Amdal atau Izin Lingkungan, Laporan Rincian Kerja Tahunan sampai tahun 2016, Laporan Rincian Kerja Tahunan (RKT) sampai tahun 2016, Dokumen Peta Konsesi atau Izin Lokasi Usaha Pertambangan, dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) jika berada dalam kawasan hutan.

Direktur LBH Padang, Era Purnama Sari menyebutkan, disetujuinya seluruh dokumen perizinan tambang itu sebagai informasi publik, mesti dimaknai sebagai preseden baik, yakni telah dimulainya era transparansi di sektor sumber daya alam (SDA). 

”Ini juga mengartikan bahwa Pemprov Sumbar mulai ’melembagakan’ keterbukaan informasi publik dengan setuju membuka kanal-kanal informasi yang berkaitan dengan SDA, yang sebelumnya seringkali dianggap sebagai informasi yang cenderung tertutup,” ujarnya, kemarin. Oleh karena itu, LBH Padang mengapresiasi dan berharap Pemprov Sumbar dapat merealisasikannya komitmen pemenuhan data dan informasi tersebut. 

Putusan sidang ajudikasi ini juga mesti dimanfaatkan publik sebagai momentum berharga untuk mengakses data dan informasi izin-izin yang selama ini tersumbat dan bermasalah. Hal itu dapat dijadikan instrumen penting menyokong perjuangan rakyat dalam melestarikan lingkungan hidup.

Di samping itu, mengawasi proses investasi dan mengawal tanggung jawab perusahaan atas lingkungan dan sosial yang kerap terabaikan lantaran terbatasnya pengetahuan dan informasi yang dimiliki masyarakat.

Sebagaimana diketahui, sengketa ini bermula dari tidak ditanggapinya permohonan informasi dan keberatan LBH Padang yang mengajukan permohonan informasi publik melalui surat tertanggal 16 September 2016. 

Surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sumbar itu diterima pada hari yang sama, tapi tidak ditanggapi hingga batas waktu sebagaimana diatur UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Menyikapi itu, LBH Padang mengajukan keberatan melalui surat tertulis Nomor 119/SK-E/LBH-PDG/X/2016 tertanggal 25 Oktober 2016 yang disampaikan kepada atasan PPID, yaitu PPID Utama Pemprov Sumbar. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Delapan Pendaki Ditemukan, 1 Hilang

Sambut Lebaran, Garuda Tambah Jam Penerbangan