in

Sembilan Penjudi Dicambuk

Kamis, 24 November 2016 15:16 WIB

BIREUEN – Sembilan pelaku jarimah maisir (perjudian) dieksekusi empat sampai delapan kali cambukan, Selasa (22/11) sore. Prosesi ukubat cambuk itu digelar di halaman Masjid Agung Sultan Jeumpa, Bireuen.

Kesembilan terhukum adalah Jafaruddin, M Ikwal, dan Harizal. Ketiganya diputuskan masing-masing enam kali cambuk setelah dikurangi tiga kali cambuk. Selain itu, Hasan Basri mendapat ganjaran delapan kali cambuk setelah dikurangi dua cambukan. Lalu Indra Gunawan, Fitriadi Alamsyah, Rinaldi, dan Ibnu Khatab yang dicambuk enam kali, setelah dikurangi dua kali cambuk.

Selanjutnya Zainuddin Ali hanya embak cambukan setelah dikurangi dua kali cambuk. Pengurangan itu jumlah cambukan itu dipotong dari masa tahanan, terhitung sejak berada dalam tahanan sementara.

Sebelum dieksekusi, tim eksekutor dari Kejaksaan Negeri Bireuen menguraikan kronologis perkara yang melibatkan kesembilan pelaku. Jafaruddin, M Ikwal, dan Harizal, ditangkap pada Senin (5/9), di Kecamatan Juli, Bireuen. Mereka kedapatan melakukan judi dengan mengurutkan angka dan mencocokkan motif kartu joker. 

Sementara Hasan Basri ditangkap pada Rabu (5/10) di samping Keude Matangglumpangdua, Peusangan, ketika memeriksa rekap judi togel yang dicatat melalui handpone. “Bersama Hasan Basri, turut disita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.552.000,” terang tim jaksa.

Sementara terdakwa lainnya, Zainuddin, Fitriadi, Indra Gunawan, Rinaldi, dan Ibnu Khatab, ditangkap saat bermain batu domino. Kelima terdakwa ini diciduk 20 Oktober 2016 di kompleks terminal bus Bireuen. Mereka menjalani hukuman cambuk berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Bireuen.

Eksekusi cambuk tersebut turut disaksikan Kadis Syariat Islam Bireuen, Kasatpol PP dan WH Bireuen, pihak Mahkamah Syar’iyah Bireuen, Dansub Denpom Bireuen, Kapolsek Kota Juang, serta disaksikan warga.(c38)

What do you think?

Written by virgo

Layanan E-KTP Mobile Kembali Digelar Besok

Paket Wisata Belanja Ke Malaysia Mulai Rp 1 Juta