Jumat, 19 Januari 2018 15:52 WIB
LHOKSEUMAWE – Tim Satreskrim Narkoba Polres Lhokseumawe, Rabu (17/1) sore, mengamankan dua pria yang diduga sebagai kurir sabu-sabu dari mobil angkutan umum jenis L-300 di Simpang Ektren Geudong, Kecamatan Samudera Geudong, Aceh Utara. Polisi juga berhasil mengamankan sabu-sabu dua paket besar dengan berat total 0,2 Kg yang disembunyikan di celana dalam (CD) dari salah satu tersangka.
Kedua tersangka, Zah (21) asal Jangka Bireuen yang saat ditangkap, duduk di belakang sopir L-300. Kedua paket sabu tersebut ditemukan di celana dalam miliknya. Tersangka lainnya, Mun (31) asal Meuraksa Banda Aceh yang duduk di samping sopir.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, melalui Kasat Reskrim Narkoba Iptu Zeska, kemarin, menyebutkan, penangkapan ini berawal dari pihaknya mendapatkan informasi ada dua pria yang membawa sabu dari Aceh Tamiang dengan menggunakan mobil angkutan umum jenis L-300. Sehingga tim Sareskrim Narkoba dibantu Tim Opsnas Satreskrim langsung bergerak ke Simpang Ektren.
Saat mobil yang dicurigai melintas, langsung dihentikan. Sehingga pihaknya pun berhasil mengamankan kedua pria bersama barang bukti.
Berdasarkan keterangan kedua tersangka, mereka hanyalah kurir yang diupah untuk mengantar sabu dari Aceh Tamiang menuju Krueng Mane, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara. “Untuk kasus ini masih terus kita kembangkan,” demikian Iptu Zeska.(bah)