in

Semua Proyek di Desa Dikerjakan Swakelola

30 Persen Dana Desa untuk Upah Pekerja

Pemerintah tengah menyusun panduan pelaksanaan program padat karya dalam alokasi dana desa yang akan mulai berlaku pada tahun 2018 mendatang. Tiap desa akan didorong untuk melakukan proyek-proyek pembangunan dengan sistem swakelola. 

Dikerjakan sendiri, dibayar sendiri, rapat bersama digelar oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) di Jakarta kemarin (2/11). Dalam rapat tersebut, hadir pewakilan dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Kementerian Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kementerian Lembaga terkait. 

Dalam paparannya, Menko PMK Puan Maharani menjelaskan bahwa program padat karya arahan presiden akan dimulai pada Januari 2018 mendatang. Prinsipnya adalah melakukan pembangunan di desa dengan tenaga lokal dan bahan-bahan lokal pula. “Termasuk infrastruktur fisik, langsung dilakukan oleh masyarakat desa,” katanya. 

Selain itu, nantinya warga desa yang bekerja membangun proyek juga akan mendapatkan upah harian (cash forward) dari program ini. Diharapkan, akan ada peningkatan penghasilan dan kesejahteraan bagi mereka. Bagaimana mekanismenya? nanti akan dirumuskan oleh Kemenkeu dan Kemendes. 

Selain itu, ada alokasi anggaran 3 persen dana desa untuk affirmasi. Semula, 90 dana desa masuk dan dibagi rata ke semua desa. kedepan, distribusi dana akan mempertimbangkan kesulita Geografis desa yang bersangkutan. “Nanti difokuskan pada desa yang sangat tertinggal untuk paling tidak menggerakkan ekonomi,” kata Politikus PDI-P ini. 

Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo mengatakan bahwa dana desa selain digunakan untuk membangun, juga bisa memberi pekerjaan langsung pada masyarakat. tengah disusun aturan dan panduannya. 

Nantinya, akan diupayakan semua program yang menggunakan dana desa dapat dilakukan secara swakelola. Tanpa kontraktor ataupun pihak ketiga. Selain itu, juga tengah dirumuskan bahwa 30 persen dari dana desa boleh digunakan untuk upah warga desa yang bekerja pada proyek tersebut. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Kemenristekdikti Stop Izin Fakultas Baru

Pembangunan Los Ikan Dilanjutkan