ACEHTREND.CO, Banda Aceh – Anggota DPD RI asal Aceh H. Fachrul Razi, MIP keberatan diberitakan kehadirannya ditolak oleh mahasiswa yang sedang berdemontrasi menuntut penangguhan penahanan terhadap dua mahasiswa Unimal di Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Selasa 21 November 2017 lalu.
“Tidak ada upaya saya untuk meminta diri berorasi atau meminta panggung. Namun hanya berdiri saja di depan massa yang sedang aksi, ” katanya melalui siaran pers pada aceHTrend, Kamis (23/11/2017).
Fachrul Razi mengungkapkan ihwal kehadirannya di tengah-tengah mahasiswa yang tengah berdemontrasi hari itu.
Menurutnya, pagi hari itu dia baru tiba di Lhokseumawe dari Jakarta, dengan niat untuk mendukung dan hanya berusaha untuk membebaskan dua mahasiswa yang saat itu sedang butuh bantuan hukum.
“Niat saya ikhlas dan istiqamah tanpa kepentingan apapun karena mahasiswa yang ditahan adalah alumni Sekolah Pemimpin Muda Aceh (SPMA) sebuah lembaga yang saya dirikan,” kata Senator Fachrul Razi.
Selain itu, katanya, kehadiran dirinya turun ke Lhokseumawe juga karena atas permintaan beberapa ketua elemen mahasiswa (BEM) yang berkomunikasi dengan dirinya baik dari Unimal maupun Unsyiah.
Baca :Tak Mau Dituduh Aksinya Didomplengi, Mahasiswa Tolak Kehadiran Fakhrurrazi
“Awalnya, saya melakukan ini tanpa adanya pihak manapun yang tahu baik media maupun mahasiswa karena proses hukum membutuhkan pendekatan tanpa publikasi ke publik. Karena proses hukum harus dihargai,” katanya.
Fachrul Razi mengaku faham jika kedatangan dirinya akan dianggap hanya untuk “mencari panggung”, padahal dia melakukan semua itu secara ikhlas tanpa maksud apapun, melainkan demi tercapai tujuan yaitu dua mahasiswa bisa segera dibebaskan.
“Sebagaimana pengalaman beberapa orang mahasiswa atau masyarakat yang pernah saya jamin penangguhan sebelumnya seperti Tri Juanda di Lhokseumawe, kasus di Geudong, kasus 12 Korban PT Rapala di Aceh Tamiang, kasus Pilkada di Aceh Timur dan Aceh Utara serta penangguhan tiga mahasiswa di Bener Meriah yang mengibarkan bendera Bulan Bintang,” katanya.
Semua itu dilakukan Fachrul tanpa publikasi karena proses hukum harus dihormati. Dia berharap, semoga atas tudingan maupun fitnah kepada dirinya biar Allah yang membalas dengan kebaikan yang sebenarnya.
“Saya Fachrul Razi hadir seorang diri di PN secara diam-diam agar tidak diketahui oleh publik dan media agar proses negosiasi berjalan baik dengan proses hukum dan aturan undang-undang,” katanya.
Dan pun, katanya, sejak awal dirinya tidak mengeluarkan pernyataan apapun sampai dua mahasiswa dibebaskan.
Oleh Karena itu, saat ini dia mencoba angkat bicara dan mengklarifikasi atas kejadian yang dia lakukan secara ikhlas itu.
“Kehadiran saya ke PN Lhokseumawe dalam rangka solidaritas dan dukungan serta keprihatian atas penahanan dua mahasiswa yang di tahan oleh PN
Lhokseumawe dengan memberikan jaminan dan surat penangguhan penahanan kepada ketua majelis hakim dan Plt Ketua Pengadilan Lhokseumawe yang diterima pada pagi hari pukul 12.00 WIB di ruang Plt Ketua Pengadilan yang disaksikan humas pengadilan dan ketua majelis hakim,” katanya.
Dalam pertemuan selama 1,5 jam itu, Fachrul bersama pihak pengadilan membahas solusi terbaik dalam menyelesaikan permasalahan persidangan mahasiswa.
“Saya memberikan apresiasi kepada mahasiswa untuk terus memperjuangkan kebenaran dan pemerintah yang bersih dan anti korupsi serta percepatan pembangunan di Aceh,” katanya.
Setelah rapat selesai, massa aksi sudah berkumpul di depan pengadilan dan melakukan aksi damai setelah bergerak dari kantor kejaksaan.
Sementara itu, agenda kehadiran dirinya hari itu dengan adanya aksi damai adalah dua hal yang berbeda.
Setelah rapat dengan pihak pengadilan, dirinya turun menjumpai Kapolres, karena kehadiran dirinya di depan mahasiswa atas permintaan Kapolres Lhokseumawe untuk bertemu mahasiswa, bahwa telah ada hasil negosiasi secara positif antara saya sebagai anggota DPD RI (penjamin) dengan ketua hakim dan Plt Ketua Pengadilan.
Fachrul Razi juga mengaku jika dirinya tidak ada upaya untuk meminta diri berorasi atau meminta panggung, melainkan hanya berdiri saja di depan massa aksi.
“Saya memahami dan menghargai jika ada mahasiswa dalam massa ramai untuk tidak berada di lokasi aksi. Kemudian saya mencoba menfasilitasi dengan pimpinan aksi dan pimpinan mahasiswa agar dapat diwakilkan beberapa orang mahasiswa untuk dapat audiensi dengan pihak pengadilan,” ungkapnya.
Dan hal tersebut juga menjadi tuntutan mahasiswa agar dapat bertemu ketua pengadilan.
Kemudian dirinya bertemu Plt Ketua Pengadilan meminta untuk bersedia bertemu mahasiswa.
“Awalnya beliau menolak karena sudah ada hasil pembicaraan sebelumnya. Namun akhirnya beliau bersedia bertemu perwakilan mahasiswa, ” katanya.
Akhirnya, pertemuan dengan mahasiswa dan pihak pengadilan berlangsung secara baik secara musyawarah dan meminta ketua pengadilan menjelaskan ke massa mahasiswa hingga aksi berakhir dengan damai dan tertib.
“Demikian klarifikasi dan hak jawab ini saya sampaikan semoga dapat menjadi jawaban untuk memperbaiki nama baik saya sebagai Anggota DPD RI Asal Aceh,” katanya.
Hak jawab itu juga ditembuskan Fachrul Razi ke Dewan Pers dan PWI Aceh. []