JAKARTA, METRO–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan hasil kinerjanya sepanjang 2022. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, pihaknya berhasil menetapkan 149 orang sebagai tersangka, penentapan kali ini diklaim meningkat 38 tersangka dari pada 2021 lalu.
“Dari perkara peyidikan KPK telah menetapkan 149 orang tersangka, atau meningkat 38 tersangka dari tahun sebelumnya,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (27/12).
Pimpinan KPK dua periode ini menjelaskan, dalam upaya penanganan tindak pidana korupsi kata Alex, KPK telah melaksanakan sejumlah kegiatan penindakan. Alex menyebut, KPK telah melakukan 113 penyelidikan, 120 penyidikan atau penerbitan 12 surat perintah penyidikan (sprindik), 121 penuntutan, 121 perkara perkara inkracht dan mengeksekusi 100 putusan
“KPK terus berkomitmen bahwa penegakkan hukum tindak pidana korupsi untuk memberikan efek jera,” tegas Alex.
Alex memastikan, lembaga antirasuah juga sangat konsen dalam mengembalikan kerugian negara atau asset recovery melalui pidana tambahan, berupa uang pengganti secara optimal. Bahkan, KPK juga tak segan menjerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap para pelaku korupsi.
“Oleh karenanya, KPK juga terus berupaya dalam pengembangan perkara pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” pungkas Alex. (jpg)