in

Serentak Diseluruh Indonesia , PKS BNI Wilayah Padang dan Kejaksaan Tinggi Sumbar serta Semua Kejaksaan Negeri Sumatera Barat Sepakat Saling Meningkatkan Kapasitas

Pada era disrupsi, dimana perubahan dapat berlangsung serba cepat, kolaborasi menjadi salah satu kunci kesuksesan sebuah lembaga atau perusahaan dalam mencapai tujuannya. Oleh karena itu, Kejaksaan Agung bersama seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia secara serentak mengikat kerjasama dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI. Kerjasama kedua institusi ini akan meningkatkan kapasitas masing – masing entitas sehingga akan semakin maksimal dalam menjalankan perannya di masyarakat.

Kerjasama antara jajaran Kejaksaan Agung dan BNI dilaksanakan secara simbolis Sasana Pradana Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (24 Juli 2020). Hadir pada kesempatan tersebut Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin dan Direktur Utama BNI Herry Sidharta. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) juga dilaksanakan ditingkat wilayah yaitu antara Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia dengan Kantor Wilayah BNI tentang Kerja Sama dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Tugas dan Fungsi yang dilaksanakan secara serempak melalui media video conference.

Di Kantor Wilayah Padang , perjanjian Kerjasama di Lakukan serentak di semua Kantor Cabang , khususnya di BNI Wilayah Padang antara Kajati Sumatera Barat , Mewakili BNI Wilayah Padang ,hadir Bapak Firmansyah , Wakil Pemimpin Wilayah Padang dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Bapak Amran, SH MH dan Bapak Yusron, Sh MH sebagai WaKajati Sumbar bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat .

Penandatangan Serentak Oleh Kajati Sumbar Dan BNI Wilayah Padang , Juga Dilakukan Serentak dikuti Oleh Semua Kejaksaan Negeri Yang berada di Bawah Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat secara Serentak disaksikan Oleh Kajati Sumbar Bapak Amran SH dan jajaran kajati Sumbar dengan BNI se Sumatera Barat di Lokasi Masing Masing .

Turut bergabung melalui Video Conference Penandatangan PKS, Head Of Region BNI Wilayah Padang, S Hidayat Safwan yang juga Melakukan Penandatangan PKS dengan Kajati Riau .

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat , Amran SH MH berharap agar Tindak Lanjut dari PKS BNI dan Kejaksaan ini berjalan lancar dan sinergi Antara Kajati, Kajari dengan BNI Wilayah Padang bisa berlanjut secara koloboratif dan berkesinambungan .

Hidayat Safwan , selaku Head Of Region BNI Wilayah Padang ditemani oleh Firmansyah dan Iwan Affandi selaku Wakil Pemimpin Wilayah menyempatkan menyapa Semua Lokasi Pelaksaan PKS se Sumbar bersama Kajati Sumbar , Amran SH MH melalui Video Conference .

Hidayat Safwan, menyampaikan bahwa terdapat enam perjanjian kerjasama yang ditandatangani yaitu PKS tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, PKS tentang Optimalisasi Kegiatan Pemulihan Aset, PKS tentang Koordinasi Penegakan Hukum Tindak Pidana Perbankan, Tindak Pidana Umum Lain Terkait Perbankan dan Perkara Pelanggaran Lalu Lintas, serta PKS tentang Pengamanan Pembangunan Strategis dan Aset pada BNI. Selain itu, terdapat PKS tentang Pemanfaatan Layanan Jasa Perbankan dalam Rangka Pengelolaan Keuangan di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, serta PKS tentang Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia.

Hidayat Safwan menuturkan, kerjasama ini sejalan dengan visi Kejaksaan RI untuk menjadi lembaga penegak hukum yang professional, proporsional dan akuntabel. Dimana BNI memberikan dukungan pelayanan perbankan terbaik yang didukung teknologi handal. Salah satu fokus dalam kerja sama ini adalah untuk meningkatkan kompetensi personel kedua institusi, yang ditandai dengan perjanjian kerja sama pengembangan kompetensi sumber daya manusia. Melalui kerja sama ini diharapkan dapat menghasilkan output kualitas sumber daya manusia yang handal dan mampu beradaptasi dengan kondisi saat ini.

BNI juga memberikan dukungan pengelolaan keuangan bagi Kejaksaan. Antara lain dalam penggunaan teknologi cash management akan memberikan kemudahan serta transparansi pengelolaan keuangan di lingkungan Kejaksaan.

BNI juga turut memaksimalkan fungsi pelayanan Kejaksaan pada masyarakat yaitu dengan menyediakan proyek digitalisasi Kejaksaan yang juga dapat mendukung proses penegakan hukum di bidang lalu lintas. Masyarakat akan mendapatkan kemudahan dalam penyelesaian pembayaran denda pelanggaran lalu lintas.

“Proses pembayaran denda pelanggaran serta pengembalian atas titipan denda dapat dilakukan secara online. Hal ini tentu akan sangat membantu masyarakat apabila diterapkan dimasa pandemi Covid-19, dimana pembayaran denda pelanggaran lalu lintas dapat dilakukan melalui berbagai channel elektronik BNI. Hal ini tentunya dapat mengurangi kontak fisik antar masyarakat, sehingga potensi penyebaran virus akibat kerumunan atau kontak fisik dapat berkurang,” ungkap Hidayat Safwan


What do you think?

Written by virgo

Tiongkok Perintahkan Amerika Tutup Konsulat di Chengdu

Presiden Berikan Bantuan Modal Kerja pada Pelaku UKM