in

Sertijab Kapolres Solok Kota Tertutup

Massa Minta Pulihkan Nama Kota Solok

Jabatan Kapolres Solok Kota resmi diserahterimakan dari AKBP Susmelwati Rosya kepada Kanit II Subdit IV Ditnarkoba Bareskrim Polri, AKBP Dony Setiawan, Senin (5/6).

Namun, serah terima jabatan sekitar pukul 10.00 di gedung Mapolda Sumbar itu, dilakukan tertutup. Wartawan yang ingin meliput seperti halnya sertijab-sertijab sebelumnya, kali ini tak dibolehkan masuk.

Pantauan Padang Ekspres di Mapolda Sumbar, saat wartawan menuju ruangan acara serah terima jabatan untuk meliput, langsung dilarang beberapa anggota polisi yang mengenakan baju putih dan seragam polisi. “Sertijab tertutup dan tidak boleh diliput. Silakan hubungi Humas,” kata salah seorang anggota polisi yang berjaga.

Saat wartawan menanyakan kenapa acara sertijab kali ini tidak boleh diliput, anggota polisi tersebut mengatakan bahwa sudah perintah dari atasan. Belasan wartawan kemudian menunggu Kasubbid Penmas di lantai II ruang Humas Polda Sumbar. Sekitar 15 menit kemudian, Kasubbid Penmas AKBP Nina Martini tiba menemui wartawan.

Nina Martini menjelaskan, acara sertijab tersebut memang tertutup bagi wartawan, karena usai sertijab langsung digelar konferensi video dengan Kadiv Humas Mabes Polri di ruangan yang sama.

“Acara kali ini memang tertutup. Sebab, usai sertijab, kami langsung video conference tentang pengamanan bahan-bahan pokok di Sumbar,” kata Nina.

Dari hasil konferensi video itu, kata Nina, ketersediaan bahan pokok di Sumbar terpantau aman dan tidak ada gejolak kenaikan harga yang signifikan. “Kondisi bahan pokok di Sumbar masih aman,” ungkapnya. 

Soal alasan pergantian Kapolres Solok Kota yang belakangan menuai kontroversi, Nina menyebutkan hal itu bukan pencopotan, tapi dimutasi. Kejadian di Kota Solok, menurutnya, belum terjadi persekusi terhadap dr Fiera Lovita.

Pasalnya, persekusi berupa ancaman atau pemukulan seperti ditampar. Hal itu tidak terjadi dan pihaknya pun jemput bola membuat berita acara pemeriksaan (BAP) dr Fiera Lovita. 

“Proses hukum dr Fiera Lovita sedang berjalan. Setahu kami, dr Fiera hanya minta izin ke tempat suaminya di Jakarta, tapi kami tidak tahu kenapa bisa jadi begini. Di sini sudah tuntas, namun entah kenapa dr Fiera menganggap ini belum tuntas,” jelasnya. 

AKBP Susmelwati Rosya dimutasi menjadi Kepala Bagian Perawatan Personel Biro SDM Polda Sumbar. Selain Kapolres Solok Kota AKBP Susmelawati Rosya dan AKBP Dony Setiawan, juga ada perwira menegah lainnya yang sertijab, yakni Direktur Pengamanan Objek Vital Kombes Pol Dede Alamsyah yang digantikan Kombes Pol Agus Krisdiyanto yang sebelumnya Kabag Bingadik Setukpa Polri.

Masyarakat Bereaksi

Sementara itu  di Kota Solok, anggota DPRD, serta para ninik mamak, bundo kanduang, aktivis KNPI, HMI, BEM UMMY dan Perhimpunan Pemuda yang tergabung dalam Forum Peduli Masyarakat Kota Solok, Senin (5/6), beramai-ramai turun ke jalan.

Mereka berjalan kaki sekitar 600 meter dari Simpang Surya menuju Mapolres Solok Kota. Ini aksi untuk menuntut orang yang dinilai telah mencoreng nama Kota Solok.

Selain itu, juga bentuk dukungan moril terhadap AKBP Susmelawati Rosya yang baru saja dicopot dari jabatan Kapolres Solok Kota karena dinilai tidak tegas menindak pelaku yang diduga persekusi terhadap seorang dokter RSUD Solok, Fiera Lovita. 

Fiera ketika itu mengaku diintimidasi dan diancam oleh salah satu ormas setelah menulis status di media sosial yang dinilai menghina salah seorang ulama, Selasa (22/5) lalu.

Namun, masalahnya dengan sejumlah ormas Islam terkait sudah selesai hingga penandatanganan surat perjanjian, berikut Ketua FPI Kota Solok Erman Jamal, IKADI Ustad Syofyan, Ketua FMPI Amawardi, GMPI Ade Merta, Selasa (23/5) lalu. 

Langkah penyelesaian ketika itu difasilitasi Kapolsekta Solok Kota Kompol Darto, Dirut RSUD Solok hingga masalah sudah dinyatakan habis sampai di situ. Mereka pun saling bermaafan.

Akan tetapi, berselang dua hari Fiera Lovita dikabarkan ke Jakarta. Sesampai di Jakarta, 29 Mei lalu, muncul reaksi baru, Fiera Lovita kembali menceritakan kisahnya dan muncul di sejumlah media nasional. 

Beberapa hari kemudian, Kapolres Solok Kota, AKBP Susmelawati diganti oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian karena dinilai tak tegas menindak pelaku persekusi yang diduga mengancam Fiera Lovita. 

Ramadhani Kirana Putra, orator dalam aksi simpatik di Kota Solok kemarin menyebutkan, pihaknya sangat tidak terima Kota Solok disebut tidak aman, masyarakatnya suka mem-bully dan dipenuhi orang ormas tertentu. Padahal, Kota Solok merupakan negeri yang aman, bersahabat, serta terbuka bagi siapa saja tanpa membedakan ras dan golongan. 

“Oleh karena itu, kami meminta pernyataan yang dilontarkan Fiera Lovita itu harus dicabut sehingga nama Kota Solok dapat segera pulih seperti sedia kala,” tegasnya.

Aksi simpatik yang diikuti lebih dari 100 orang itu dikoordinir Ketua DPRD Kota Solok, Yutris Can didampingi anggota, Herdiyulis, Irman Yefri Adang, Nasril In Dt Malintang Sutan, Nurnisma, Afhdal Yandi, Ramadhani Kirana Putra, Dalius, berikut para pengurus partai politik. 

Hadir juga Ketua LKAAM Rusli Khatib Sulaiman, Ketua Bundo Kanduang Milda Murniati, pengurus KNPI, HMI, BEM lintas PTS Kota Solok, Persatuan Pemuda Simpang Surya, serta berbagai ormas lainnya.

Ramadhani Kirana Putra yang juga ketua KNPI Kota Solok menambahkan, nama baik Kota Solok hingga masyarakat merasa sangat resah, sedih, sekaligus terpukul akibat pernyataan kontroversial itu. Terlebih isu negatif itu telanjur berkembang secara nasional.

”Melalui aksi yang melibatkan hampir seluruh lapisan masyarakat ini, kiranya nama baik Kota Solok segera dapat dipulihkan kembali oleh Fiera Lovita melalui pernyataan resminya di media massa. Kami juga menuntut penegakan hukum,” teriak Ramadhani.

Saat tiba di dekat pintu gerbang Mapolres Solok Kota, tampak menyambut Wakapolres Kompol Sumintak di bawah pengawalan ketat puluhan personel Sabhara. Setelah berbincang, akhirnya diserahkan secara resmi berkas tuntutan oleh Yutris Can kepada Kompol Sumintak.    

Ketua DPRD Kota Solok Yutris Can menegaskan, aksi itu adalah wujud pernyataan sikap masyarakat Kota Solok guna menuntut secara hukum orang yang yang dinilai telah mencoreng nama baik Kota Solok. Selanjutnya, mendesak nama Kota Solok segera dipulihkan kembali secara nasional.

Selain itu, pihaknya juga menyesalkan kebijakan Kapolri Tito Karnavian yang mencopot jabatan Kapolres Solok Kota, AKBP Susmelawati Rosya karena alasan tidak tegas menangani kasus Fiera Lovita. 

Merasa puas menyampaikan keluhan, massa pun selanjutnya membubarkan diri secara tertib. Sebelumnya, aksi spontanitas juga digelar di Bundaran Simpang Surya oleh sejumlah anggota DPRD Kota Solok, OKP, ormas, Perhimpunan Pedagang Kakilima Pasar Raya yang tergabung dalam Forum Peduli Masyarakat Kota Solok, dikoordinir Wakil Ketua DPRD, Irman Yefri Adang, Minggu (4/6) malam, usai Shalat Tarawih.

Aksi damai selama satu jam melibatkan lebih 50 orang dan mengundang perhatian warga, serta mendapat pengawalan belasan anggota sabhara Polres Solok Kota. Selain aksi turun ke jalan, aksi simpatik terhadap AKBP Susmelawati Rosya juga disampaikan warga lewat media sosial seperti Facebook.

Sebagaimana diketahui, Kapolri Jenderal Tito Karnavian merotasi jabatan penting di level perwira menengah dan perwira tinggi. Kebijakan itu tertuang dalam Telegram Rahasia (TR) bernomor ST: 1408/VI/2017. Salah satu pamen yang ikut diganti adalah Kapolres Solok Kota AKBP Susmelawati Rosya. 

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjan Setyo Wasisto mengatakan, keputusan pencopotan itu langsung dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Karena persekusi adalah masalah serius dan tidak boleh orang atau kelompok masyarakat main hukum sendiri. ”Itu yang menjadi bapak Kapolri tidak berkenan,” ujar Setyo dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (3/6).

Sementara itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian memperingatkan masyarakat untuk tidak main hakim sendiri. Bila hal itu terjadi, para pelaku justru bisa berhadapan dengan hukum. “Itu (persekusi, red) bukan delik aduan. Kalau polisi sendiri tahu, polisi akan kejar,” tegasnya.

Dia menjelaskan, Polri punya instrumen berupa Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bagi orang-orang yang melakukan tindak pidana di dunia maya.

Bila memenuhi unsur pidana, tentu pelaku akan diproses hukum. Karena itu, masyarakat diminta tidak bertindak sendiri. Tidak boleh sampai mendatangi, menggeruduk, apalagi membawa orang secara paksa. 

Bila mengancam, pelaku bisa dikenai pasal pengancaman. Apabila berlanjut dengan pemukulan, pelaku bisa dijerat pasal penganiayaan. Tito sudah meminta jajaran agar tidak takut memproses hukum bila memang terjadi pelanggaran dalam bentuk apa pun. ”Kalau saya anggap Kapolresnya takut, lemah, ya saya ganti dengan yang berani dan tegas,” ujarnya. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Persiapan Lebaran

Ekspansi Bank Genjot Ekspor-Impor