in

Setelah dipecat dari Ketum PPP, Suharso Monoarfa juga diminta mundur sebagai menteri

Jakarta (ANTARA) – Puluhan orang yang tergabung dalam Solidaritas Santri Menggugat meminta Suharso Monoarfa untuk mundur dari jabatan menteri, setelah dipecat sebagai Ketua Umum PPP.

“Kami sangat mengapresiasi PPP yang berani memecat Suharso Monoarfa sebagai Ketua Umum PPP. Terlepas dari itu, masih banyak permasalahan yang menyangkut Suharso,” kata Koordinator Aksi Guntur Harahap, di depan Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Jakarta, Selasa.

Guntur menilai, pernyataan Suharso beberapa waktu lalu menyinggung hati para santri. Maka, Guntur menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera mencabut jabatan Suharso.

“Selain masalah amplop kiai yang menyinggung hati para santri, Suharso juga memiliki masalah lain, seperti dugaan gratifikasi dan pemalsuan LHKPN. Kami pun meminta BPK dan KPK untuk mengusut tuntas kasus tersebut,” katanya menegaskan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani menegaskan pergantian jabatan Suharso Monoarfa hanya sebagai Ketua Umum PPP. Terkait jabatan Suharso sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, merupakan kewenangan Presiden Joko Widodo.

Arsul Sani menyatakan pergantian jabatan ketua umum dari Suharso Monoarfa kepada Muhammad Mardiono sebagai pelaksana tugas, untuk menguatkan konsolidasi partai.

“Mukernas merupakan forum permusyawaratan partai tertinggi kedua setelah muktamar,” katanya, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/9).

Dia menjelaskan pergantian itu merupakan reorganisasi dan revitalisasi fungsi jabatan kader partai maupun kader partai yang menjabat di eksternal.

“Pergantian hanya untuk ketua umum,” ujarnya pula.

Sebelum pergantian ketua dalam mukernas, Arsul menegaskan telah dilakukan komunikasi dengan Suharso Monoarfa, sehingga proses itu sudah sesuai dengan anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART).

 

What do you think?

Written by Julliana Elora

Kembali mengaspal, Marquez raih hasil positif hari pertama tes Misano

Komisi I DPR berharap isu disharmoni Jenderal Andika-Dudung tidak diperpanjang