Rusia di bawah arahan Presiden Vladimir Putin menyatakan akan menarik dukungannya terhadap traktat Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Langkah ini diputuskan Rusia sehari setelah lembaga peradilan itu mengeluarkan putusan yang memberatkan sikap Rusia dalam pencaplokan Crimea pada 2014 lalu.
CNN melaporkan, melalui keterangan resmi yang dirilis pada Rabu (16/11), Kementerian Luar Negeri Rusia memaparkan ICC “telah gagal dalam mempertahankan kepercayaan negara anggotanya sebagai sebuah lembaga peradilan internasional yang tegas dan independen”. Dalam pernyataan itu, Rusia juga menganggap ICC sebagai lembaga peradilan yang tidak efektif. Selama 14 tahun berjalan, ICC telah menghabiskan biaya operasional lebih dari satu miliar dolar, namun, hanya bisa memvonis empat kasus kejahatan.
Rusia juga mengkritik kinerja ICC dalam menangani konflik Rusia dan Georgia pada 2008 lalu dengan mengatakan, “Rusia tidak bisa mempercayai ICC dalam situasi konflik seperti itu”. Putin telah menginstruksikan Kemlu Rusia untuk menginformasikan pengunduran diri sebagai salah satu negara penandatangan traktat ICC, kepada sekretaris jenderal PBB. Rusia, ucap Putin, tidak lagi berminat untuk menjadi negara anggota ICC.
Rusia telah menandatangani traktat Statuta Roma pada tahun 2002, namun belum meratifikasinya. Sejauh ini, sekitar 123 negara telah meratifikasi traktat Statuta Roma. Negara sebesar Amerika Serikat bahkan belum meratifikasi traktat tersebut. AS menarik dukungannya dari ICC pada masa pemerintahan presiden George W. Bush dan menyatakan bahwa negara itu tidak lagi berniat menjadi negara anggota ICC.
ICC didirikan pada 2002 dengan tujuan menangani kasus kejahatan luar biasa seperti genosida, kejahatan perang, dan kejahatan kemanusiaan lainnya. Badan peradilan ini kerap dituduh bias terhadap Negara Afrika, namun menutup mata terhadap dugaan kejahatan perang yang dilakukan oleh Barat. Sebelum Rusia, Afrika Selatan, Gambia, dan Burundi juga menyatakan keluar dari keanggotaan ICC. Akhir Oktober lalu, Gambia memutuskan keluar dari keanggotaan ICC setelah merasa kulit hitam didiskriminasi dalam proses hukum kejahatan perang.
Juru bicara ICC, Fadi El Abdallah berkata, keanggotaan dalam Statuta Roma, dasar hukum ICC, merupakan bentuk keanggotaan secara sukarela dan berdaulat bagi suatu negara. Keanggotaan ICC merupakan hak prerogatif dari masing-masing negara tersebut sehingga ICC menghormati segala keputusan yang ada.
LOGIN untuk mengomentari.