in

Setkab Jajaki Kerja Sama Pembinaan Penerjemah Pemerintah dengan UNS

Kapusbinter Setkab Sri Wahyu Utami memberikan buku Jurnal Penerjemahan sebagai cendera mata kepada Dekan FIB UNS Warto, Kamis (28/10/2021). (Foto: Humas Setkab/Agung)

Selaku instansi pembina jabatan fungsional penerjemah (JFP), Sekretariat Kabinet (Setkab) melalui Pusat Pembinaan Penerjemah (Pusbinter) selalu berupaya untuk mengoptimalkan pembinaan terhadap pejabat fungsional penerjemah (PFP).

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Kepala Pusbinter Sri Wahyu Utami melakukan pertemuan dengan Dekan Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Sebelas Maret (FIB UNS) Warto untuk menjajaki kerja sama pembinaan PFP, Kamis (28/10/2021), di FIB UNS, Kota Surakarta, Jawa Tengah.

“Tujuan kunjungan kerja kali ini adalah untuk kita menggali masukan dan berdiskusi dengan para pakar atau akademisi di bidang penerjemahan dalam rangka penyempurnaan kebijakan pembinaan Jabatan Fungsional Penerjemah dan untuk melaksanakan penjajakan kerja sama ke depan,” ucap Kepala Pusbinter Sri Wahyu Utami dalam pertemuan.

Selaku instansi pembina, Pusbinter Setkab bertugas untuk membina karir para PFP di seluruh Indonesia. Untuk itu, Kepala Pusbinter berharap kunjungan ke UNS kali ini dapat membuka peluang kerja sama dalam pembinaan JFP, di antaranya melalui penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, serta uji kompetensi.

“Dalam kesempatan ini mudah-mudahan nanti kita bisa berdiskusi banyak tentang upaya untuk mengembangkan ilmu penerjemahan itu sendiri, dan juga tentunya untuk penyempurnaan kebijakan dalam rangka kita membina dan mengembangkan karir para penerjemah,” ujarnya.

Kepala Pusbinter mengatakan, saat ini PFP mempunyai peranan yang sangat besar, terutama dalam upaya menjalin kerja sama dengan negara-negara sahabat. PFP juga berperan dalam meningkatkan minat investasi di Indonesia, salah satunya melalui penerjemahan peraturan pemerintah terkait investasi.

“Peraturan-peraturan ini kalau sudah diterjemahkan ke banyak bahasa atau minimal ke dalam bahasa Inggris, akan memudahkan investor untuk mereka bekerja sama dengan kita, terutama aturan-aturan perda yang belum banyak diterjemahkan,” ujarnya.

Selain itu, Sri menambahkan, PFP juga berperan dalam pengembangan sektor pariwisata di tanah air. Ia menekankan pentingnya situs pemerintah daerah untuk menyajikan informasi dalam bahasa Inggris terutama mengenai potensi pariwisata di daerahnya.

“Hal-hal seperti itu yang membuat peran penerjemah sangat signifikan, sangat diperlukan,” tandasnya.

Dekan FIB UNS, Warto menyambut baik peluang kerja sama antara UNS dengan Setkab. Warto menegaskan, pihaknya siap terlibat dalam penyiapan peraturan dan kebijakan  pembinaan JFP maupun penyiapan unit pelaksana dan infrastruktur pelatihan penerjemahan.

“Ke depan bisa kita bangun satu kegiatan bersama, supaya tidak hanya hari ini tapi bisa berkelanjutan,” ujarnya.

Dalam kunjungan ke Surakarta kali ini, tim Pusbinter Setkab juga melakukan monitoring dan evaluasi pembinaan JFP di Kota Surakarta, yang dilaksanakan oleh  Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Bidang Program dan Pengembangan Pusbinter Indriawaty mendorong Pemkot Surakarta untuk memanfaatkan JFP dalam memperkuat berbagai sektor pembangunan, misalnya sektor investasi dan pariwisata.

“Pejabat Fungsional Penerjemah memiliki peran strategis sebagai jembatan komunikasi dengan stakeholder yang berasal dari berbagai negara,” ujar Indriawaty.

Menanggapi hal tersebut,  Plt. Kepala BKPPD Pemkot Surakarta Hari Prihatno menyampaikan komitmennya untuk segera menyiapkan formasi  JFP di berbagai Organisasi Pemerintah Daerah.

“Pemerintah Kota Surakarta pada dasarnya sangat membutuhkan kehadiran penerjemah guna menjembatani komunikasi dengan mitra internasionalnya dan mengalihaksarakan dan menerjemahkan naskah-naskah kuno,” ujar Hari. (DND/UN-HUMAS SETKAB)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Indonesia tambah tiket perempat final French Open lewat Hendra/Ahsan

Pemerintah Aceh Gelar Vaksinasi Khusus SKPA dan RSUDZA