Dokter Nyatakan tak Perlu Rawat Inap
Pimpinan Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) mengambil sikap tegas terhadap Ketua DPR Setya Novanto yang kini berstatus tersangka kasus dugaan korupsi KTP Elektronik (e-KTP). Sekitar pukul 23.30 WIB, Minggu (19/11), Setnov resmi dipindahkan dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) ke rumah tahanan (rutan) KPK di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Ketika sampai di gedung KPK sekitar pukul 23.38, dengan dikawal ketat petugas KPK dan anggota kepolisian, Setnov tampak turun dari mobil tahanan. Dia sempat berdiri, namun karena terlihat tak kuat berdiri petugas KPK membawanya dengan kursi roda.
Setnov yang mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye hanya terdiam saat ditanya mengenai kesehatan dan proses penahanannya. Tidak ada perban yang melilit kepalanya, tapi hanya tampak bulatan merah dijidat sebelah kanan. Kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi ikut menemani.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, Setnov yang kini menjadi tersangka dugaan korupsi e-KTP harus dipindahkan dari RSCM. “Harus dipindahkan,” kata Saut, Minggu (19/11) malam kepada wartawan. Setnov diboyong ke tahanan KPK, setelah RSCM menyatakan kondisi kesehatan Setnov tidak diperlukan lagi upaya rawat inap.
“Mulai malam ini (tadi malam), SN dipindah ke tahanan KPK,” kata salah seorang pimpinan KPK Laode Muhammad Syarif dalam jumpa yang digelar di RSCM, tadi malam. Tampak hadir di jumpa pers antara lain Direktur RSCM Dr dr CH Soedjono SpPD, Sekjen IDI Adib khumadji, juru bicara KPK Febri Diansyah dan sejumlah anggota tim dokter bentukan IDI.
Dalam keterangannya, Direktur RSCM Dr dr CH Soedjono SpPD mengatakan, selama tiga hari sejak Jumat (17/11), tim kedokteran melakukan rangkaian pemeriksaan medis terhadap Setnov. Hasilnya dinyatakan bahwa ketua umum DPP Partai Golkar tersebut tidak memerlukan upaya rawat inap. Dengan demikian, tidak ada lagi alasan bertahan di RSCM. “Karenanya, malam ini juga SN akan dipindahkan ke tahanan KPK. Hasil tim dokter juga sudah kami serahkan ke pengacara SN,” tegas Laode.
Selain tim dokter RSCM, KPK juga menugaskan IDI untuk mencari pendapat kedua (second opinion). Adib Khumadji, sekjen IDI mengatakan, tim terdiri dari sejumlah dokter ahli yang bekerja sejak Jumat lalu. “Kami atas perintah KPK telah melakukan pemeriksaan SN untuk mencari second opinion. Hasilnya, sudah kami serahkan kepada KPK,” jelas Adib.
Pengacara Setnov, Fredrich Yunadi dikabarkan menolak menandatangani surat penahanan. Sehingga, surat penahanan hanya ditandatangani penyidik dan saksi. Fredrich Yunadi juga mengaku belum mengetahui hasil tes tersebut. Ia menambahkan, tes yang dilakukan dokter IDI kepada kliennya sangat banyak, sehingga pihaknya masih menunggu hasil akhirnya. “Saya enggak bisa komentar, karena ini merupakan tes profesional. Saya enggak ngerti hasilnya seperti apa, karena itu rahasia dokter,” katanya.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah sebelumnya mengatakan, rencana pengangkutan Setnov dari RSCM dilakukan penyidik KPK berkoordinasi dengan tim dokter di RSCM. “KPK mengikuti apa rekomendasi dokter, kita percaya dokter RSCM profesional,” kata dia, Minggu (19/11) malam.
HAM Berat tak Relevan
Kemarin (19/11) merupakan hari ketiga Setnov dirawat di RSCM Kencana. Penjagaan di rumah sakit tersebut masih ketat. Di setiap pintu masuk terdapat penjagaan. Kiriman bunga juga terus berdatangan. Salah satunya dari Sam Aliano. Lewat karangan bunga dia menyindir dengan tagar #SaveMrBakpao. Sebelumnya Sam Aliano juga telah mengirimkan bunga ke RSCM Kencana. Namun, karangan bunganya dirusak oleh tangan-tangan jahil.
Sementara itu, di hari ketiga hingga siang belum ada keterangan dari pihak rumah sakit yang merawat Novanto. Menurut pengacaranya, Fredrich Yunadi, Novanto belum menunjukkan perbaikan kondisi. “Sering muntah-muntah dan masih merasa pusing. Makanya sering tidur,” ungkapnya.
Bahkan saat menjalani tes kesehatan yang dilakukan oleh 10 dokter dari IDI, Fredrich membeberkan jika kliennya menjawab hanya sepatah-dua patah kata. “Dites sambil tidur. Dibangunin terus,” ujarnya. Novanto mulai menjalani pemeriksaan oleh 10 orang dokter sekitar pukul 10.00. Hingga sekitar 15.30 Fredrich keluar dari RSCM, dia belum tahu hasil pemeriksaan kesehatan kliennya tersebut.
Fredrich juga menuturkan mengenai rencana istri Setnov, Deisti Astianti Tagor untuk mendatangi KPK. “Nanti datang ke KPK tanpa pengacara,” ungkapnya. Deisti diperiksa KPK untuk menjadi saksi atas kasus yang menimpa suaminya. “Kalau enggak sakit beliau akan datang,” ujarnya.
Fredrich juga berencana mengadukan KPK ke Pengadilan HAM internasional lantaran sikap KPK yang ingin menahan Setnov yang masih sakit. Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menilai, tindakan pengacara tersebut tidak punya relevansi dengan fungsi pengadilan HAM itu. Selama ini lembaga tersebut hanya memproses sengketa antarnegara dan pelanggaran HAM berat.
“HAM berat itu adalah genosida, peperangan, pembantaian etnis, juga human trafficking juga bisa masuk, kemudian perbudakan,” ujar Mahfud di sela-sela penutupan Musyawarah Nasional ke-10 Korps Alumni HMI di halaman Istana Maimun, Medan, kemarin (19/11).
Menurut mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu penanganan perkara korupsi cukup menjadi urusan dalam negeri Indonesia. Tidak perlu dibawa ke lembaga internasional. “Kalau urusan korupsi, dan urusan maling-maling kecil itu urusan dalam negeri,” imbuh dia.
Dia menuturkan, langkah KPK untuk membantarkan Novanto ke RS Cipto Mangukusumo sudah benar secara hukum. Karena sebelum dibantarkan, KPK menetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka dan ditahan.
Kalau orang sudah ditahan, itu rumah sakit dan dokternya ditetapkan KPK sendiri. Tidak boleh milih dokter sendiri, tidak boleh milih rumah sakitnya sendiri,” tegas guru besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia itu. (*)
LOGIN untuk mengomentari.