in

Setnov Gugat Dirjen Imigrasi

Terkait Pencegahan ke Luar Negeri

Lepas dari jerat status tersangka, Ketua DPR Setya Novanto mengajukan gugatan lagi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Ketua Umum Partai Golkar itu menggugat Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham yang menerbitkan surat pencegahan keluar negeri terhadap dirinya. 

Gugatan dengan nomor register 219/G/2017/PTUN.JKT itu tercantum dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta sejak kemarin (20/10). Tertulis nama Setya Novanto sebagai pengugat dan kuasa hukumnya Muhammad Ainul Syamsu. Sedangkan pihak yang digugat adalah Dirjen Imigrasi. 

Objek gugatan adalah surat nomor IMI.5.GR.02.05-3.0656 tentang Pencegahan ke Luar Negeri dan Penarikan Sementara Paspor RI An. SETYA NOVANTO. Surat tersebut tercatat dibuat pada 2 Oktober. 

Dari laman yang sama juga tercantum bahwa penggugat sudah membayar uang panjar perkara Rp 500 ribu. Uang tersebut dipergunakan untuk membayar biaya pendaftaran Rp 30 ribu dan biaya pemberkasan Rp 125 ribu.

Koran ini semalam yang mengkonfirmasi gugatan tersebut melalui telepon kepada M Ainul Syamsu mendapatkan jawaban mengejutkan. Ainul menuturkan tidak tahu menahu tentang gugatan ke PTUN atas perkara itu. 

”Dulu memang saya pernah jadi kuasa hukum pak Setnov. Tapi sekarang tidak lagi,” ujar dia melalui sambungan telepon. ”Saya tidak tahu gugatan itu. Sudah ya sudah malam,” imbuh dia.

Ainul pernah tercatat sebagai kuasa hukum Novanto pada 2016 saat pengajuan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Pada saat itu, Novanto mengajukan gugatan tentang uji materi Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah menuturkan juga belum bisa mengkonfirmasi tentang gugatan tersebut. Saat ditunjukan laman SIPP PTUN Jakarta dia sempat memeriksa dan melihatnya. ”Saya belum lihat sendiri,” kata dia di kantor MA kemarin.

Gugatan yang telah masuk status pendaftaran perkara diperiksa terlebih dahulu oleh ketua pengadilan. Bila sudah dinyatakan lengkap akan ditunjuk majelis hakim. 

”Majelis akan memeriksa berkas perkara itu paling lama 30 hari sejak diterimanya berkas. Kalau sudah lengkap akan ditetapkan kapan sidang dengan cara memanggil para pihak,” ujar dia. 

Dia menuturkan ketua pengadilan pasti akan memilih majelis hakim yang punya kapasitas mumpuni untuk memeriksa perkara-perkara yang menjadi sorotan masyarakat. Tapi, tetap tidak ada masukan atau intervensi dari MA. ”Pertimbangan apa saja ya ketua pengadilan yang tahu. Saya yakin kalau perkara-perkara yang khusus begitu ya orang yang mesti tidak sembrono,” tambah dia.

Sementara itu, Kepala Biro Humas Dirjen Imigrasi Agung Sampurno menuturkan bahwa setiap orang yang dicegah keluar negeri memang diperkenankan untuk mengajukan protes atau keberatan. Tapi, keberatan itu ditujukan kepada instansi yang mengeluarkan keputusan pencegahan. 

”Setiap orang bisa mengajukan keberatan. Tapi kepada yang membuat keputusan, ya kalau KPK ya KPK. Kalau imigrasi bisa terkait administrasi deportasi,” ujar dia kemarin.

Hingga kemarin, Agung belum mendapatkan surat resmi terkait gugatan Setya Novanto itu. Dia pun belum bisa banyak berkomentar dan memilih menunggu perkembangan selanjutnya. ”Belum kami terima surat terkait itu,” kata pria kelahiran Malang itu. 

Tapi, yang jelas imigrasi atas perintah dari KPK memang mengeluarkan surat pencegahan pada 2 Oktober yang berlaku selama 6 bulan. Itu adalah pencegahan kedua setelah pada April lalu. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Pelajaran Membuat Kalimat

Liza Tania Eksis Berkarier, Keluarga Prioritas