JAKARTA – Pemerintah mesti konsisten untuk menyetop impor sampah plastik dari negara-negara maju, seperti Amerika Serikat. Apalagi, jumlah impor sampah mengandung limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) terus meningkat setiap tahun. Bahkan, terbaru ditemukan lima kontainer asal AS yang diduga mengandung limbah B3 di Pelabuhan Bongkar Muat, Batu Ampar, Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Guru Besar Teknik Lingkungan sekaligus Kepala Laboratorium Limbah Padat dan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Yulinah Trihadiningrum, mengatakan Indonesia sebaiknya berhenti mengimpor limbah plastik dari negara lain. “Selain limbah plastik dari dalam negeri belum tertangani dengan maksimal, limbah atau sampah plastik dari negara lain kerap mengandung limbah B3,” katanya saat dihubungi, Minggu (16/6).
Menurut Yulinah, sebelum didaur ulang, sampah plastik impor ada tahapan prosesnya, antara lain disorter dan harus dicuci bersih. Masalah utamanya adalah sering ditemukan sampah plastik itu bercampur dengan limbah B3. “Padahal, B3 harus ditangani secara khusus sesuai prosedur yang diatur undang-undang, karena sampah plastik yang sengaja atau tidak sengaja terkontaminasi limbah B3, statusnya adalah limbah B3 juga,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNAS), Bagong Suyoto, menyatakan impor sampah di Indonesia sudah terjadi sejak tahun 1982. Ia menyebutkan, masalah tersebut sangatlah rumit. Bahkan impor sampah semakin bertambah setiap tahunnya. “Kita semakin banyak impor sampah, alasannya sebagai bahan baku daur ulang. Para pengimpor yang dapat duit, hidupnya makin kaya,” katanya.
Bagong menjelaskan, praktik impor sampah ke Indonesia menggunakan cara beragam, salah satunya menggunakan modus impor kertas. “Padahal di dalamnya berisi sampah dan juga logam,” paparnya.
Sejumlah Langkah
Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati, mengatakan pemerintah akan melakukan re-ekspor material impor termasuk kertas dan plastik yang mengandung sampah. KLHK akan melakukan verifikasi di lapangan untuk memastikan jumlah sampah ikutan dalam impor kertas bekas.
Selain itu, KLHK mengusulkan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun.
Vivien menuturkan, pihaknya juga akan melakukan perhitungan atau kajian sampah ikutan dari impor kertas, menyusun prosedur perhitungan sampah ikutan dalam kertas impor, dan menyampaikannya kepada seluruh kementerian/lembaga terkait. Selain itu, akan dibangun pula mekanisme penegakan hukum bagi penanggung jawab yang terbukti melakukan impor sampah. SB/YK/Ant/ers/AR-2