in

Setop Impor Sampah Plastik

JAKARTA – Pemerintah mesti konsisten untuk menye­top impor sampah plastik dari negara-negara maju, seperti Amerika Serikat. Apalagi, jum­lah impor sampah mengan­dung limbah Bahan Berba­haya dan Beracun (B3) terus meningkat setiap tahun. Bah­kan, terbaru ditemukan lima kontainer asal AS yang diduga mengandung limbah B3 di Pe­labuhan Bongkar Muat, Batu Ampar, Batam, Provinsi Ke­pulauan Riau (Kepri).

Guru Besar Teknik Ling­kungan sekaligus Kepala Labo­ratorium Limbah Padat dan Ba­han Berbahaya dan Beracun (B3), Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Yulinah Trihadinin­grum, mengatakan Indonesia sebaiknya berhenti mengimpor limbah plastik dari negara lain. “Selain limbah plastik dari da­lam negeri belum tertangani dengan maksimal, limbah atau sampah plastik dari negara lain kerap mengandung limbah B3,” katanya saat dihubungi, Ming­gu (16/6).

Menurut Yulinah, sebelum didaur ulang, sampah plastik impor ada tahapan prosesnya, antara lain disorter dan harus dicuci bersih. Masalah utama­nya adalah sering ditemukan sampah plastik itu bercampur dengan limbah B3. “Padahal, B3 harus ditangani secara khu­sus sesuai prosedur yang diatur undang-undang, karena sam­pah plastik yang sengaja atau tidak sengaja terkontaminasi limbah B3, statusnya adalah limbah B3 juga,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KP­NAS), Bagong Suyoto, menyata­kan impor sampah di Indonesia sudah terjadi sejak tahun 1982. Ia menyebutkan, masalah ter­sebut sangatlah rumit. Bahkan impor sampah semakin ber­tambah setiap tahunnya. “Kita semakin banyak impor sam­pah, alasannya sebagai bahan baku daur ulang. Para pengim­por yang dapat duit, hidupnya makin kaya,” katanya.

Bagong menjelaskan, prak­tik impor sampah ke Indonesia menggunakan cara beragam, salah satunya menggunakan modus impor kertas. “Padahal di dalamnya berisi sampah dan juga logam,” paparnya.

Sejumlah Langkah

Dihubungi terpisah, Di­rektur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3), Kementerian Lingkungan Hid­up dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati, me­ngatakan pemerintah akan melakukan re-ekspor material impor termasuk kertas dan plas­tik yang mengandung sampah. KLHK akan melakukan verifi­kasi di lapangan untuk memas­tikan jumlah sampah ikutan da­lam impor kertas bekas.

Selain itu, KLHK meng­usulkan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Per­mendag) Nomor 31 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun.

Vivien menuturkan, pihak­nya juga akan melakukan per­hitungan atau kajian sampah ikutan dari impor kertas, me­nyusun prosedur perhitungan sampah ikutan dalam kertas impor, dan menyampaikannya kepada seluruh kementerian/lembaga terkait. Selain itu, akan dibangun pula mekanisme pe­negakan hukum bagi penang­gung jawab yang terbukti me­lakukan impor sampah. SB/YK/Ant/ers/AR-2

What do you think?

Written by Julliana Elora

Jokowi Ajak Semua Pihak Evaluasi Kinerja Pemerintah

Penderita Tuberkulosis Makin Parah dan Meninggal di Rumah