in

Setya Novanto, Nazaruddin, dan Anas Jadi Saksi Kasus e-KTP

Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri tahun 2011-2012. Selain Setya, lembaga antikorupsi itu juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin sebagai saksi kasus yang sama.

Berdasarkan pantauan, hingga saat ini baru Setya yang terlihat hadir memenuhi pemeriksaan KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Sementara, Anas dan Nazaruddin belum terlihat kehadirannya. “Ini kan dalam menindaklajuti ada hal-hal yang masih kurang. Ya semuanya saya serahkan kepada penyidik,” kata Setya sebelum memasuki Gedung KPK, Selasa (10/1), dilansir dari CNN Indonesia.

Pada pemeriksaan kali ini, KPK turut menghadirkan tersangka kasus e-KTP mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Keendudukan Ditjen Dukcapil, Sugiharto. Dia datang dengan mengenakan rompi tahanan sekitar satu jam berselang kehadiran Setya. Setya memenuhi panggilan dengan didampingi politikus Golkar Nurul Arifin dan Rudy Alfonso. Ini merupakan kali kedua Setya memenuhi pemeriksaan KPK dalam kasus pengadaan e-KTP.

Pada pemeriksaan perdana 13 Desember lalu, Setya menjadi saksi untuk dua tersangka, yaitu bekas Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan bekas Pejabat Pembuat Komitmen proyek e-KTP Sugiharto. Nazaruddin sebelumnya menyebut bahwa Setya merupakan salah satu pengendali penggelembungan anggaran proyek dan pemilik PT Quadra Solution, salah satu perusahaan tender proyek e-KTP. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap, kerugian negara akibat dari dugaan korupsi tersebut mencapi Rp2,3 triliun.

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

E-Government Tangkal Korupsi

Kadaluarsa Besok, Freeport Tak Minta Perpanjangan Izin Ekspor