in

Kadaluarsa Besok, Freeport Tak Minta Perpanjangan Izin Ekspor

PT Freeport Indonesia (PTFI) mengaku belum mengajukan rekomendasi perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Padahal, masa berlaku ekspor konsentrat perusahaan asal Amerika Serikat itu tinggal sehari lagi. “Freeport tidak mengajukan surat permohonan rekomendasi ekspor,” terang Juru bicara Freeport Indonesia Riza Pratama, Selasa (10/1), dilansir dari CNN Indonesia.

Dengan demikian, langkah tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2014 yang menyebut bahwa pemegang Kontrak Karya (KK) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi masih bisa melakukan ekspor hingga 11 Januari 2017. Selain itu, Freeport juga masih menunggu langkah pemerintah terkait revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010, utamanya mengenai relaksasi ekspor kedepannya. “Kami masih menunggu aturan pemerintah,” tutur Riza.

Sebagai informasi, pemerintah kini tengah menggodok revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Di dalam rekomendasi Kementerian ESDM kepada Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, tembaga menjadi salah satu ore yang diperbolehkan untuk dieskpor. Asal, perusahaan tambang yang memiliki izin Kontrak Karya (KK) perlu mengubah izinnya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Pada periode sebelumnya, Freeport mendapatkan perpanjangan ekspor konsentrat sejak 9 Agustus 2016 hingga 11 Januari 2017 dengan kuota ekspor sebesar 1,4 juta metrik ton. Angka ini lebih besar 40 persen dibanding periode Februari hingga Agustus dengan besaran 1 juta metrik ton.

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Setya Novanto, Nazaruddin, dan Anas Jadi Saksi Kasus e-KTP

Ronaldo Genggam Gelar Pemain Terbaik FIFA 2016