PESSEL METRO–Pengadilan Negeri Painan menggelar sidang perkara Tindak Pidana Pemilu dugaan ijazah palsu. Kamis (18/4/2024) dengan terdakwa It Arman. Menghadirkan
Ahli Hukum Pidana dan Ahli Hukum Pidana Pemilu.
Pada sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Y.Teddy Windiartono. Selain, mendengarkan keterangan saksi ahli, juga saksi lainya.
Dihadapan Hakim Ketua, saksi Asmawati selaku Kepala Bidang Paud dan Dikmas Dinas Pendidikan Kota Padang menyebut Nama It Arman tidak tercantum dalam Daftar Peserta Ujian Paket C tahun 2017/2018 dari Dinas Pendidikan Kota Padang yang didaftarkan.
Asmawati juga menyebut bahwa ijazah tersebut palsu lantaran NISN yang terdapat pada Ijazah It Arman terdaftar atas nama orang lain yakni Alfi Ferdiansyah.
“Nama It Arman tidak terdaftar pada Daftar Peserta Ujian Paket C tahun 2017/2018 dari Dinas Pendidikan Kota Padang yang didaftarkan oleh PKBM Yayasan Bhakti Ibu Nusantara. Dengan itu saya mengambil kesimpulan bahwa ijazah tersebut palsu,” ungkap Asmawati.
Saksi lainnya Sherly selaku operator Aplikasi silon dalam persidangan juga membenarkan bahwa benar Ijazah tersebut yang di input ke Aplikasi Sillon untuk mendaftar sebagai bakal calon di KPU.