PADANG, METRO
Terdakwa Dona Sari Dewi (38), yang merupakan mantan pengelola Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Pengambiran Ampalu Nan XX, Kota Padang melalui Tim Penasehat Hukum (PH) mengajuan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.
Dalam sidang tersebut, PH terdakwa menangkis semua dakwaan JPU. Mereka menilai bahwa dakwaan JPU tidak lengkap, tidak cermat, tidak jelas, sehingga harus dibatalkan.
“Setelah dicermati secara sesama di dalam dakwaannya bahwa, JPU tidak menjelaskan secara lengkap, bagaimana prosedur peminjaman tersebut, dan aset apa, serta aset siapa dijadikan agunan dalam proses peminjaman tersebut,” kata PH terdakwa, Azimar Nursu’ud, Daniel Jusari, Fadhli Marta Saputra, bersma tim, saat membacakan eksepsinya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Kamis (15/4).
Azimar Nursu’ud menambahkan, JPU tidak menjelaskan secara lengkap, dari mana pinjaman Rp250 juta diperoleh, bagaimana pinjaman prosedur KJKS BMT, dalam memperoleh pinjaman tersebut, sehingga dakwaan tidak lengkap.
“JPU tidak cermat dan belum dapat memastikan, berapa besaran jumlah kerugian keuangan daerah yang telah terjadi,” ujarnya.
Selain itu, Azimar Nursu’ud menyebutkan, dana hibah bersyarat dari pemerintah Kota Padang sebesar Rp300 juta, masih ada yang tersebar dalam bentuk penyaluran pinjaman kredit, sekitar 256 peminjam yang masih aktif dan masih masih berjalan penagihannya.
“Yang mana fakta ini belum pernah diungkap oleh JPU, berdasarkan hal itu, tidak ada kerugian keuangan daerah, sebagaimana yang didalilkan oleh JPU,” sebut PH terdakwa.
PH terdakwa menuturkan, dakwaan JPU batal demi hukum. “Menerima eksepsi PH terdakwa, menyatakan surat dakwaan JPU dengan nomor reg. perkara : PDS-01/Pds/03/2021 batal demi hukum, perkara ini tidak dapat dilanjutkan, memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan harkat dan martabat, “ kata PH terdakwa bersama tim.
Usai pembacaan eksepsi, terdakwa yang saat itu memakai rompi tahanan warna merah, tampak terdiam dan tak banyak bicara. Sementara itu, JPU Anita Yulia, bersama tim, akan menanggapi eksepsi tersebut secara tertulis.
Sidang yang diketuai oleh Rinaldi Triandoko dengan didampingi hakim Elisya Florence dan Hendri Joni, masing-masing selaku hakim anggota adhoc tipikor, memberikan waktu hingga satu minggu.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU disebutkan, pada tahun 2010 terdapat dana Kridit Mikro Kecil (KMK) untuk KJKS BMT sebesar Rp300 juta. Dimana dana tersebut bersumber dari dana hibah bersyarat, pemerintah Kota Padang ke pemerintah kelurahan dan diterima serta masuk ke BRI, atas nama KJKS BMT Pengambiran Ampalu Nan XX Kota Padang.
Dalam kegiatan tersebut berjalan, tidak dilakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang dilakukan secara rutin setiap tahun. Sehingganya menyebabkan tidak tersampaikan laporan kepada anggota dan tidak transparan.
Terdakwa selaku menejer atau pengelola dalam penyaluran pembiayaan anggota, memang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan panduan operasional manajemen.Dimana setiap anggota yang meminjam hanya dua atau tiga kali, tetapi ada anggota yang tidak pernah melakukan pinjaman sama sekali.
Pada tahun 2013, tidak ada anggota yang melakukan peminjaman. Namun namanya, terdapat dalam daftar penerima pembiayaan, bahkan dengan pinjaman yang cukup besar dari pinjaman sebelumnya. Tak hanya itu, anggota yang tidak memiliki pinjaman pada umumnya ada tunggakan angsuran pinjaman.
Anggota yang tidak melakukan peminjaman pada tahun 2013, dan namanya ada di dalam daftar penerima. Terdakwa pun, melakukan reschedule, dimana anggota yang mengalami kemacetan dalam pembayaran,selama enam bulan hingga satu tahun, tunggakannya ditambah dengan bunga, guna menutupi tunggakan akad dari anggota.
Terdakwa tidak memberi tahukan anggotanya dengan adanya reschedule, sehingganya ketidak jelas tersebut membuat anggota rugi, karena tidak sesuai persetujuan. Dari buku kas harian tahun 2013 hingga dengan 2014, terdapat pencairan dan penarikan.
Dari pencarian atau transaksi-transaksi, uang dengan jumlah Rp942.550. 000, berada pada terdakwa melakukan manipulasi laporan keuangan serta tidak ditanda tangani oleh pengurus. Sehingganya hal tersebut, bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang ada.
Dari hasil laporan pemeriksaan khusus, atas audit tujuan tertentu perhitungan kerugian keuangan negara daerah pada KJKS BMT, Pengambiran Ampalu Nan XX, Kota Padang. Terdapat kerugian keuangan negara, sebesar Rp300 juta. Sehingga, JPU juga menjerat terdakwa dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan nomor 20 tahun 2001. Tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pasal 9 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi, sebagaimana, telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (hen)