PESSEL METRO–Sidang dalam perkara dugaan korupsi tahun anggaran 2019 -2020 menyeret nama mantan direktur PDAM Tirta Langkisau GY dan R, digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IA Padang,, Rabu (25/1/2023) pukul 13.00 Wib menghadirkan saksi mantan Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni.
Kehadiran mantan Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni siang itu atas permintaan Majelis Hakim untuk menghadirkan saksi dalam persidangan . Dalam perkara dugaan korupsi tahun anggaran 2019 -2020 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 836.181.563.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Khairuludin, S. H., M. H , Hakim Anggota Lili Evelin S.H., M. H danHakim Anggota Hendri Joni S. H, serta Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejari Pessel Junaidi, S. H.M.H, Muhasanan Mardis, S.H., M. H, Teddy Arihan, S.H., M. H,
Randi Fauzan, SH, Rido Pradana, SH.
Sementara dari Penasehat Hukum terdakwah GYdihadiri Masdi, SH., M.H and patner. Dan dhadirkan dalam sidang kali itu terdakwa mantan Direktur PDAM Tirta Langkisua.
Menggunakan kemeja lengan panjang kotak kotak , mantan Bupati Pessel itu menyampaikan keterangan didepan Majelis Hakim. Atas dugaan aliran uang sebesar Rp. 200 juta dan Lisda Hendrajoni Rp. 100 juta untuk kampanye, dan Pilkada.
Bukan itu saja Majelis Hakim juga mempertanyakan pengangkatan Pj. Direktur PDAM Tirta Langkisau yang dilaksanakan Maret 2018, ” Tanya Hakim Anggota Hendri Joni.
Hakim Anggota Lili Evelin, mempertanyakan pada saksi Hendrajoni, perihal jalannya tata kelola perusahaan, sehingga menyebabkan terjadinya kasus korupsi di PDAM Tirta Langkisau. Hingga menyebabkan terjadinya kasus korupsi di PDAM Tirta Langkisau.
Bukan itu saja Lili juga mempertanyakan laporan dari Direktur dan Dewan Pengawas PDAM jika selama dipegang saudars terdakwa mengalami kerugian, dan hanya pada tahun 2017 PDAM Tirta Langkisau menerima keuntungan .
Sementara itu Hakim Ketua Kharulludin mempertanyakan permintaan dari Hendrajoni untuk menerima pegawai PDAM Tirta titipan, sehingga menyebabkan beban perusahaan menjadi berat. Selain itu juga bertanya tentang intruksi Hendrajoni kepada Pj Direktur, supaya memilih Hendrajoni pada Pilkada 2020.
“Kenapa saudara meminta kepada Pj Direktur GY untuk memasukkan pegawai titipan. Apakah ini ada hubungannya dengan intruksi saksi Hendrajoni kepada Pj Direktur, agar seluruh pegawai memilih Hendrajoni pada Pilkada 2020,” tanyanya.
Kharulludin juga mempertegas pertanyaan dari JPU Kejari Painan, bahwa ada menerima uang Rp10 juta setiap bulannya dari PDAM. Uang tersebut dikeluarkan PDAM dari kas, sebagai uang pembinaan kepada Hendra Joni selaku Bupati Pesisir Selatan.
Ketika dikonfirmasi Penasehat Hukum terdakwah R, Hotman P Siahaan, SH membenarkan kehadiran saksi atas nama Saudara Hendrajoni dalam sidang.
Diterangkan Hotman P Siagihaan SH, dalam sidang tersebut saudara saksi membanta menerima uang pembinaan perbulan dari terdakwa mantan direktur PDAM Tirta Langkisua, untuk kegiatan kampanyenya.
“Tidak ada bukti kuat secara terulis, jika uang diberikan saudara terdakwa pada saksi. Dan itupun dibantah oleh saudara saksi, ” tegas Penasehat Hukum R.
Sementara itu, Mantan Bupati Pesisir Selatan (Pesel) Hendrajoni dalam kesaksiannya membantah telah menerima uang Rp 200 juta untuk biaya kampanye dirinya dan uang Rp 100 juta untuk istrinya Lisda Hendra Joni, untuk biaya kampanye Pilkada 2020 dan Pileg DPR RI 2019.
“Saya tidak tahu uang itu, saya tidak pernah minta dan saya tidak pernah menerima. Saya dan istri saya kampanye Pilkada dengan biaya saya sendiri. Uang Rp 10 juta dari PDAM sebagai uang pembinaan dari PDAM, juga tidak pernah saya terima. Saya sudah menegaskan kepada Pj Direktur, jangan ambil kebijakan yang tidak sesuai dengan aturan. Aturan itu guna nya untuk dipatuhi, bukan untuk dilanggar,” ucap mantan Bupati Pessel itu.
Hendrajoni pun juga tidak pernah mendapat laporan adanya penyimpangan di PDAM Tirta Langkisau dari dewan pengawas. Bahkan dirinya hanya mendapat laporan secara lisan, bahwa perusahaan beruntung.
“Laporan secara tertulis tidak pernah saya terima. Saya hanya mendapat laporan secara lisan bahwa perusahaan memiliki keuntungan. Dan itupun saya cek dari rekening perusahaan, memang ada tersedia uang di rekening PDAM,” katanya.
Perihal tidak berkompetennya Pj Direktur PDAM Tirta Langkisau yang diangkat oleh Hendrajoni, ia pun mengakui tidak tahu karena tidak pernah membaca aturan dimaksud. Ia mengangkat Gusdan Yuhelmi, karena selama ini berkinerja baik.
“Saya juga tidak pernah meminta GY ( terdakwa) memasukkan pegawai titipan. Tapi saya mengizinkan menambah pegawai, yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Saya pun juga tidak pernah mengintruksikan GY agar pegawai PDAM memilih saya di Pilkada 2020,” tutupnya
Kejaksaan Negeri (Kejari) Painan sebelumnya melakukan pemanggilan mantan Bupati Pessel itu sebagai saksi melalui surat dari Kejaksaan Negeri Painan dengan nomor surat B.79/L.3.19/FT.1/SPS/01/2023.
Khusus untuk Hendrajoni majelis hakim memberikan dua buah surat penetepan mengingat kedua terdakwa masing – masing berbeda dakwaan.( Rio)