in

Sidang Lanjutan Mantan Ketua DPRD Muara Enim

Terdakwa kasus gratifikasi 16 paket proyek jalan di Kabupaten Muara Enim yang juga mantan Ketua DPRD Aries HB (kanan) turun dari mobil sebelum menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (15/12/2020). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan terdakwa mantan Kepala Dinas PUPR Ramlan Suryadi. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

What do you think?

Written by Julliana Elora

Kim setia bermasker dan tak mau buru-buru pulang ke Korsel

Johan Anuar Segera Jalani Sidang Di Palembang