PADANG, METRO
Mantan Ketua DPD Golkar Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), Hendra Irwan Rahim, menjadi saksi dalam sidang terkait kasus dugaan perusakan kantor DPD Golkar Sumbar pada bulan April tahun 2018 lalu dengan terdakwa Wakil Bupati (Wabup) Sijunjung aktif, Arrival Boy di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Padang, Selasa (30/6).
Dalam persidangan, Hendra Irwan Rahim yang juga mantan Ketua DPRD Sumbar itu kepada Majelis Hakim bercerita awal terjadinya perusakan kantor partai berlambang pohon beringin tersebut. Dijelaskan Hendra, pada tahun 2018 lalu, Golkar Sumbar melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda) ulang. Namun saat itu, terdakwa tidak setuju dengan dilaksanakan musda.
“Pada waktu itu dengan gaya yang emosi terdakwa tampak marah, waktu itu yang saya lihat, terdakwa membantingkan mikrofon dan melemparkan pot bunga ke dinding. Saya lihat itu, karena saya dan terdakwa jaraknya sekitar 1,5 meter,” kata Hendra.
Hendra menambahkan, terdakwa merapas mikrofon menyampaikan tidak setuju pelaksanaan Musda ulang dan setelah itu terdakwa menyuruh orang yang dari Sijunjung menyuruh keluar ruangan.
“Arrival Boy juga mengusir pimpinan kecamatan untuk keluar. Menyemangati orang supaya tidak patuh terhadap aturan Musda ulang. Setelah itu terdakwa menyuruh orang dari Sijunjung keluar, terdakwa pun juga ikut keluar ruangan, tapi saya tidak ikut keluar,”ungkapnya.
Dijelaskannya, akibat peristiwa tersebut, musda tidak dapat dilanjutkan. “Akhirnya kita pindahkan ke salah satu hotel di Kota Padang ,”imbuhnya.
Hendra menuturkan, setelah peristiwa itu, bahwa Arrival Boy tidak meminta maaf secara tertulis kepada partai. “Yang minta maaf secara pribadi ada majelis hakim, tetapi kalau secara kelembagaan atau tertulis tidak ada,” tandasnya.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Pitria Erwina, memperlihatkan barang bukti kepada saksi, dan saksi mengaku lupa-lupa ingat.
“Waduh buk jaksa, sudah lama sekali, jadi lupa-lupa ingat saya,”ujarnya.
Selain itu, saksi Hendra Irwan Rahim, mengaku barang-barang yang dirusak oleh terdakwa, merupakan milik inventaris Partai Golkar.
“Untuk kerugian saya tidak tahu berapa jumlahnya, karena ada bagian sekretariat yang mengurus,”ucapnya.
Atas keterangan saksi Hendra Irwan Rahim, terdakwa pun membantah segala keterangan saksi.
“Saya tidak ada mengajak orang untuk melakukan provokasi, karena Musda ulang itu saya diundang secara pribadi,” kata Arrival Boy.
Dari pantauan koran ini di ruang sidang tirta PN Padang. Usai membantah keterangan saksi, terdakwa pun langsung diperiksa. Arrival Boy mengatakan, memang pada waktu itu ada musda ulang di kantor Golkar Sumbar dan terdakwa Arrival Boy tidak setuju, karena tidak diatur dalam kelembagaan.
“Waktu protokol sedang berbicara, saya mengambil mikrofon dan saya bertanya kepada saksi yang saat itu menjabat sebagai ketua. Ada sekitar lima belas menit, karena saya tidak setuju dengan musda, saya menaruh mikrofon itu dengan baik, dan menampar pot bunga dengan punggung telapak tangan saya, hingga melayang serta mengenai dinding,” ujar terdakwa.
Pada saat terdakwa hendak memberikan keterangan lebih jelas lagi, terdakwa mengambil air mineral yang terletak di atas meja, dan meminumnya. Namun majelis hakim menegur terdakwa.
“Dalam aturannya tidak boleh minum saat sidang pak, kalau mau minum minta izin dulu, baru sidang diskor dan lanjutkan lagi,”tegas hakim ketua sidang Ade Zulfiana Sari didampingi Khairuddin dan Emria Fitriani
Mendengarkan hal tersebut, terdakwa yang saat itu memakai peci bulat, kaca mata, dan masker, meminta maaf kepada majelis hakim.
Lebih lanjut dijelaskannya bahwa, barang-barang yang sempat dirusak oleh terdakwa Hartani dan Haliman Hamid (berkas terpisah) telah diganti. Usai menjalani pemeriksaan terdakwa, sidang pun akhirnya ditunda satu minggu, dengan agenda tuntutan dari JPU.
Sebelumnya, kasus serupa juga pernah disidangkan di PN Kelas I A Padang. Dimana pada saat itu yang menjadi terdakwanya adalah Hartani dan Haliman Hamid. Dalam kasus tersebut, kedua terdakwa telah divonis oleh, majelis hakim PN Kelas IA Padang, dengan hukuman masing-masing tiga bulan kurungan. Namun pada saat itu, kedua terdakwa mengaku pikir-pikir.
Dalam berita sebelumnya, bahwa pada tanggal 15 April 2018, telah terjadi pengerusakan di kantor Golkar Sumbar. Dimana para pelaku merusak kaca dan inventaris kantor Golkar. Akibat kejadian ini, para pelaku harus berurusan dengan hukum. (cr1)