in

Sidang Praperadilan Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi Bunting di Disnak Keswan Dimulai

Sidang praperadilan di Pengadilan Tipikor pada PN Padang, Senin (7/8).

PADEK.JAWAPOS.COM–Babak baru perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan bibit ternak dan hijauan pakan ternak yang sumbernya dari daerah provinsi lain, pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumbar tahun anggaran 2021.

Kuasa hukum tersangka F, Suharizal mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Tipikor pada PN Padang. Tersangka F merupakan ASN Disnak Keswan Sumbar, yang ditugasi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek tersebut.

“Kami memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan tidak sahnya penyidikan perkara ini dan membatalkan penetapan tersangka F. Penyidik Kejati Sumbar dalam perkara ini, tidak pernah mengirimkan SPDP sejak awal proses penyidikan, baik kepada terlapor ataupun institusi di mana dugaan perkara tipikor ini terjadi, yakni Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumbar,” kata Suharizal, Senin  (7/8).

Disebutkannya, keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar tanggal 3 Juli 2023, tentang laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara pekerjaan, penyediaan bibit atau benih ternak dan hijauan pakan ternak Disnak Keswan Sumbar tahun anggaran 2001 batal demi hukum, dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti perkara a-quo.

“Pemeriksaan F, sebagai tersangka untuk pertama kalinya tanggal 14 Juli 2023, tanpa surat panggilan sebagai tersangka,” imbuhnya.

Tak hanya itu, kuasa hukum tersangka, menyebutkan, penetapan F sebagai tersangka, dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan tanpa ada proses gelar perkara dan tidak memenuhi 2 alat bukti yang sah.

“Di mana letak keadilan dan kepastian penegak hukum dalam perkara ini, karena Kejati Sumbar adalah penyidik, dan merangkap sebagai auditor atas perhitungan kerugian keuangan negara, serta sekaligus nantinya sebagai penuntut di persidangan,” ujar Suharizal.

Kuasa hukum tersangka berharap, permohonan ini dapat dikabulkan, penyidikan terhadap tersangka F dibatalkan, dan tersangka F dapat dikeluarkan dari dalam Rutan Anak Aia Padang.

Sidang yang dipimpin Anton Rizal Setiawan, didampingi Panitera Pengganti Harry Yurino, berlangsung singkat. Dalam sidang praperadilan, hadir pihak Kejati Sumbar selaku termohon. Sidang ini kembali dilanjutkan Selasa (8/8) dengan agenda jawaban dari termohon.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumbar Farouk Fahrozi, seperti biasa mengatakan pengajuan permohonan praperadilan adalah haknya tersangka. “Tentunya sanggahan-sanggahan dari Kuasa Hukum tersangka tersebut, kami jawab,” ujar Farouk.

Dalam berita sebelumnya, Kajati Sumbar Asnawi mengatakan, kasus pengadaan sapi betina bunting di Disnak Keswan Sumbar, menetapkan enam tersangka. Keenam tersangka langsung ditahan selama 20 hari terhitung 14 Juli.

“Enam tersangka ini diduga lakukan korupsi proyek pengadaan sapi betina bunting itu karena ada indikasi mark up anggaran dan spek sapi yang dibutuhkan juga berbeda. Akibat dari perbuatan itu dinilai terjadi kerugian negara Rp7,3 miliar lebih,” kata Asnawi. (y)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Satgas Yonif 133/YS Gelar Nonton Bareng Bersama Anak-anak Sekolah Papua

Semen Padang Sosialisasikan Kaliandra Merah kepada Babinsa dan HIPAKAD