Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sijunjung secara bertahap mulai menerapkan penggunaan identitas penduduk digital di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sijunjung.
Seiring kemajuan zaman, teknologi, data kependudukan sangat penting dalam pelayanan masyarakat, dan dalam pelaksanaannya sekaligus harus terintegrasi ke Ditjen Dukcapil Kemendagri. Maka secara bertahap administrasi berbasis digital, online, mulai diterapkan.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Sijunjung, Febrizal Ansori, mengatakan, sejauh ini Pemkab Sijunjung terus melakukan pembenahan administrasi sesuai tuntutan dan pedoman yang diberikan Pemerintah Pusat. Di antaranya dengan menerapkan sistem digital berbasis aplikasi. Untuk tahap awal terkait bidang kependudukan dan catatan sipil.
“Untuk penggunaan ini, bupati Sijunjung dan wakil bupati sudah masuk. Kemudian untuk perdana kami melakukan sosialisasi sekaligus penerapannya KTP digital pada dua OPD yakni BKPSDM dan Kominfo. Ke depannya, akan dilakukan secara merata ke setiap OPD,” jelas Febrizal Ansori, Kamis (4/8).
Seiring itu, identitas digital tentunya akan diterapkan di lingkup Aparatur Sipil Negara (ASN). Kemudian berlanjut untuk masyarakat luas. “Identitas digital merupakan upaya pemerintah untuk mempermudah masyarakat dalam memiliki data kependudukan,” tegaanya.
Terutama bagi lembaga pemerintah atau nonpemerintah yang sudah mempunyai data base layanan untuk pencocokan dengan data kependudukan pada Ditjen Dukcapil Mendagri. Sehingga datanya akan terverifikasi dan valid. Perlu juga digarisbawahi, untuk bisa memiliki identitas digital, masyarakat harus memiliki telepon pintar atau smartphone.
Sebab dalam pengoperasiannya para pengguna akan memanfaatkan aplikasi online yang langsung tersambung (terkoneksi) pada instansi/ lembaga terkait .
“Identitas digital ini lebih mudah, cepat dan efisien. Jadi, dalam aplikasi tersebut nantinya juga dapat terlihat data keluarga, dokumen, pelayanan, serta sertifikat vaksinasi,” terangnya.
Proses layanan identitas digital sangat mudah digunakan. Diantaranya cukup dengan cara registrasi, memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor handphone.
Setelah itu, masuk pada tahap verifikasi melalui sistem pengenalan wajah atau face recognition. Untuk masuk kembali, akan mendapat verifikasi email. Namun ini masih dilaksanakan bertahap.
Ditambahkan Kadis Kominfo Sijunjung David Rinaldo, bagi masyarakat yang berada di wilayah blank spot atau daerah yang belum punya jaringan internet, akan tetap diberikan layanan identitas manual, atau identitas fisik.
Jadi masyarakat pada daerah blank spot tidak perlu khawatir, karena tetap akan dilayani dan diberikan kartu/data indentitas fisik. “Secara bertahap program kependudukan dan catatan sipil berbasis digital akan terus disosialisasikan pada seluruh kalangan masyarakat,” pungkas David. (atn)