in

Sikap Pemerintah soal Sekolah Lima Hari Membingungkan

Pendidikan Nasional – Efektivitas Pertemuan Lebih Penting Dibanding Lamanya di Sekolah

Pernyataan Presiden tentang tidak ada keharusan pelaksanaan lima hari sekolah semata untuk menghentikan perdebatan yang berkembang dan tidak produktif.

JAKARTA – Sikap pemerintah terhadap kebijakan Sekolah Lima Hari dinilai membingungkan. Di satu sisi Peraturan Presiden untuk memperkuat Permendikbud tentang Hari Sekolah disiapkan, tapi di sisi lain tidak mewajibkan kebijakan itu dilaksanakan.

“Sebenarnya pemerintah ini mau apa dengan sekolah lima hari?” kata pengamat pendidikan dari Universitas Paramadina, Mohammad Abduhzen, saat di hubungi di Jakarta, Jumat (11/8).

Sebelumnya, kata dia, kebijakan Sekolah Lima Hari akan diperkuat dengan Peraturan Presiden. “Sekarang lebih membingungkan lagi, diatur dan ditetapkan, tapi tidak wajib,” keluhnya.

Abduhzen bahkan mengkritisi pemerintah, yang menurutnya telah membuat kebijakan yang tidak perlu diatur. Sebab, kata dia, yang utama dari pendidikan karakter itu bukan seberapa lama berada di sekolah, tapi efektivitas pertemuan itu sendiri.

“Sebenarnya aturan ini (kebijakan lima hari sekolah untuk pendidikan karakter) itu seperti mengatur sesuatu yang tidak perlu dan tidak penting-penting pula,” tegas Abduhzen.

Pernyataan Abduhzen disampaikan menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa Sekolah Lima Hari tidak wajib untuk dilaksanakan sekolah. Bersamaan dengan itu, kebijakan Sekolah Lima Hari justru akan diperkuat dari yang semula hanya Permendikbud menjadi Perpres.

Sementara itu, Pengamat Pendidikan dari Universitas Islam Indonesia (UII), Edy Suandi Hamid, menyayangkan pernyataan Presiden yang dinilai tidak tegas terhadap kebijakan Sekolah Lima Hari.

Kendati demikian, pihaknya bisa memahami bahwa apa yang disampaikan Presiden semata untuk menghentikan perdebatan yang berkembang menjadi perdebatan yang tidak produktif. Apalagi sampai menyeret dua ormas terbesar di Indonesia sebagai jalan tengah.

“Jadi, itu lebih baik daripada dipaksakan dengan menimbulkan kontroversi. Dengan begini, potensi yang melaksanakan justru akan lebih banyak,” ujar mantan Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta ini.

Dengan tidak diwajibkan, ia berharap ada kesempatan bagi yang belum siap atau ragu untuk melakukan transisi. “Saya kira ini perubahan besar, wajar ada pro kontra, dan ada yang melihat dari sisi negatif,” papar Edy.

Perlu Disempurnakan

Ia berharap, semua pihak agar menghadapi ini dengan kepala dingin, dan terus mengedukasi semuanya agar memahami dan melihat urgensi untuk memajukan pendidikan nasional. “Konsep Sekolah Lima Hari harus terus disempurnakan dengan learning by doing,” tutup Edy.

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa tidak ada keharusan pelaksanaan lima hari sekolah atau yang selama ini disebut sebagai full day school (FDS) di sekolah-sekolah Indonesia. Namun, bagi sekolah yang telah memberlakukan lima hari sekolah dipersilakan untuk dilanjutkan.

“Jadi, perlu saya tegaskan, perlu saya sampaikan bahwa tidak ada keharusan untuk lima hari sekolah, jadi tidak ada keharusan FDS,” kata Presiden di Istana Merdeka Jakarta, Kamis (10/8).

Sebelumnya diketahui bahwa Permen No 23 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) yang dibuat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengenai kebijakan sekolah lima hari yang mengatur delapan jam sekolah akan diganti menjadi Peraturan Presiden (Perpres).

Penyebabnya, Permen itu memicu protes dari berbagai pihak karena dianggap memaksa anak-anak berada di sekolah terlalu lama sehingga menghalangi murid untuk melakukan kegiatan lain. cit/E-3

What do you think?

Written by virgo

Tewasnya Saksi Kunci Tak Ganggu Penyidikan E-KTP

Sambut Real Madrid di Camp Nou, Haruskah Barcelona Hormat?