Genius Umar
Wali Kota Pariaman
Ramai perdebatan banyak kalangan tentang fakta serapan APBD Provinsi Sumatera Barat tahun lalu mengalami silpa (sisa lebih penggunaan anggaran) lebih dari Rp500 miliar. Padahal di kala itu semua kabupaten/kota (19 kab/kota) di Sumatera Barat mengalami defisit (kekurangan anggaran), termasuk di Kota Pariaman. Anggaran kurang.
Adalah suatu ironi, di satu sisi anggaran pemerintah provinsi mengalami kelebihan, tapi di sisi lain 19 kabupaten dan kota di Sumatera Barat mengalami kekurangan. Padahal wilayah provinsi adalah kabupaten kota tersebut. Termasuk Kota Pariaman. Masuk wilayah administrasi Provinsi Sumatera Barat.
Penulis kebetulan secara akademik membidangi public policy, yakni D3 Ilmu pemerintahan, S1 Administrasi Pembangunan Daerah, S2 dan S3 mendalami metodologi public policy. Menurut penulis, keterlambatan pencairan anggaran disebabkan oleh banyak faktor. Antara lain, pertama, kebijakan makro anggaran yang pegang kepala daerah dan disetujui oleh DPRD melalui pengajuan ke DPRD.
Ketika menyusun kebijakan makro/ umum anggaran, maka kepala daerah harus memahami untuk apa gunanya anggaran daerah. Pasti tujuan besarnya pada peningkatan kesejahteraan rakyat melalui beberapa program dan sektor, misalnya penguatan pendidikan dengan persentase tertentu, kesehatan, pembangunan infrastruktur, sektor ekonomi rakyat, pangan dan pertanian dan lainnya sesuai RPJMD.
Di samping menetapkan kontribusi APBD berdasarkan program dan sektoral tadi, pemerihtah provinsi harus mempertimbangkan pemerataan pembangunan daerah karena wilayah geografis mencakup kabupaten dan kota.
Misalkan saya ingin mempercepat jalur lalu lintas barang dan jasa (ekonomi) diperlukan infrastruktur jalan yang memadai. Pertanyaannya, apakah jalur jalan provinsi sudah baik? Coba lihat jalur Kurai Taji ke Sicincin yang menghubungkan Kabupaten Padangpariaman dan Kota Pariaman serta jalan provinsi lainnya.