in

Sistim Proporsional Terbuka Akan Jadi Perdebatan

JAKARTA (Berita)  Sistim Pemilu (terbuka terbatas) usulan pemerintah dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Umum ( Pemilu)  yang diajukan Pemerintah akan menjadi perdebatan keras di  Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu DPR RI, khususnya  pasal sistim pemilu proporsional terbuka. Karena itu. Pansus DPR akan meminta penjelasan secara deteil  kepada pemerintah, apa yang dimaksud dengan proporsional terbuka terbatas tersebut.

Demikian yang mengemuka dalam forum legislasi ‘Pro Kontra Draft RUU Pemilu’ bersama Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto (Demokrat), anggota Pansus RUU Pemilu dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria (Gerindra), dan Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI)  Jerry Sumampouw,  di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (3/11).

“RUU Pemilu ini sebagai gabungan dari tiga RUU, yaitu UU Pemilu No.42/2008, UU Pilpres No.8/2012 dan UU No.15/2015 tentang Penyelenggara Pemilu. RUU Pemilu ini tidak mengatur Pilkada. Jadi, khusus sistim Pemilu ini masih perlu risalah (penjelasan) pemerintah, apa yang dimaksud proporsional terbuka terbatas itu,” tegas Agus Hermanto.

Setelah terbentuknya Pansus RUU Pemilu di DPR, fraksi-fraksi akan membahas draft RUU Pemilu tersebut.  Diakuinya akan banyak pasal menjadi perdebatan diantaranya mengenai  presidential threshold (PT) tetap 25 persen suara pemilu, dan 20 persen kursi di DPR RI, yang bisa mengusung calon presiden (Capres-Cawapres). Lalu, apakah parpol hasil pemilu 2014 yang berhak mengusung? “Dalam draft RUU ini adalah hasil pemilu 2014. Disamping itu sumbangan untuk Pilpres perorangan Rp 1 miliar, kelompok Rp 5 miliar. Untuk Pileg perorangan Rp 1 miliar, dan kelompok Rp 7,5 miliar. Sedangkan untuk kursi DPR RI, kata penasihat Demokrat tersebut tetap, yaitu 560 anggota DPR RI (Dapil). “PT partai yang lolos ke DPR RI tetap 3,5 %,”paparnya.

Ahmad Riza menegaskan jika idealnya sistim pemilu ini tetap proporsional terbuka, meski dengan sistim terbuka terbatas itu parpol ingin menempatkan kader-kader terbaiknya di DPR RI. Tapi, yang penting kedaulatan tetap di tangan rakyat. Sebab, UU hanya mengatur dan parpol hanya menyiapkan kader-kader terbaiknya.

Khusus untuk Pilpres yang digelar serentak dengan Pileg, tambah  Riza Patria, sebaiknya tidak perlu lagi PT, sehingga parpol yang lolos sebagai peserta pemilu bisa mengusung capres-cawapres.

Untuk daerah pemilihan (Dapil) jika mengikuti perkembangan pemekaran daerah, maka idealnya 570 kursi DPR RI dari sebelumnya 560 kursi.

Jerry Sumampoew pesimis jika RUU Pemilu ini akan berjalan baik, Karena sudah mepet. Seharusnya, April 2017 harus selesai, Karena akan menghadapi kesulitan dengan pemerintah merubah sistim pemilu tersebut. “Misalnya design tertutup, tapi dengan istilah terbuka terbatas. Juga tidak ada nama dan foto caleg. Mestinya terbuka saja kalau sudah mepet sekarang ini,” tuturnya.

Selain itu masih perlu pengaturan dapil, Karena di daerah tertentu kursinya mahal dan di sisi lain murah. Pengusungan capres ini KPU juga harus serius dalam verifikasi parpol. Kalau hasil pemilu 2014, aneh. Padahal, kalau partai baru bisa menang di pemilu, tapi tidak punya capres bagaimana? “Hasrunya hasil pemilu 2019 yang bisa mengusung capres.

Penyelenggara pemilu akan menambah beban dengan pemilu serentak ini. Untuk pemilu Pileg saja sudah berat, kini ditambah dengan Pilpres, maka akan tambah berat, makin rumit, pengawasan KPU pun akan sulit di bawah.

Problemnya lagi kata Jerry, dalam kesulitan itulah peluang money politics bagi KPU maupun parpol terbuka lebar, dan masyarakat juga pragmatis. (aya/j07)

What do you think?

Written by virgo

Rencana Demo 4 November – Masyarakat Tak Perlu Khawatir

Saat Dinihari, Api Hanguskan Tiga Ruko di Nagan Raya