in

SMB IV Ajak Masyarakat Sumsel Mengenal Sosok Ratu Sinuhun

BP/IST
SMB IV Jaya Wikrama R.M.Fauwaz Diradja,S.H.M.Kn

Palembang, BP

Badan Eksekutif Mahasiswa FH-KM STIH Sekayu mengadakan Webinar Era New Normal dengan tema “Nostalgia Hukum Adat Bumi Sriwijaya (Simbur Cahaya Ratu Sinuhun), Jumat, (10/7) via zoom.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam bentuk pemberian materi secara online dari pembicara dan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab

Selain itu webinar ini bermaksud untuk mengajak seluruh Mahasiswa di Indonesia untuk dapat mengambil dan belajar sebanyak-banyaknya mengenai sejarah hukum adat di Sumatera Selatan.

Turut hadir dalam webinar
Dr.Wandi Subroto S.H.,M.H. Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Rahmaniyah Sekayu.
Pemateri Drs. Saudi Berlian, M.Si (Peneliti Kitab Simbur Cahaya). Dicky Meriando SSTP.,M.H. (Penggagas Muba Cerdas Hukum), Keynote Speaker Sultan Palembang Darussalam SMB IV Jaya Wikrama R.M.Fauwaz Diradja,S.H.M.Kn dan seluruh peserta baik itu mahasiswa pelajar maupun umum.

Dalam kesempatan ini Sultan Palembang Darussalam Sultan Mahmud Badaruddin (SMB)  IV Jaya Wikrama R.M.Fauwaz Diradja,S.H.M.Kn menjadi keynote speaker dalam Webinar dengan menyampaikan materi tentang mengenal sosok Ratu Sinuhun.

Ratu Sinuhun menurutnya adalah isteri penguasa palembang, Sido ing Kenayan (1636-1642 M) yang menulis sebuah kitab undang-undang Hukum Adat tertulis yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Simbur Cahaya.

“Kita ketahui bahwa Kitab Simbur Cahaya merupakan kitab undang-undang hukum adat, yang merupakan perpaduan antara hukum adat yang berkembang secara lisan di pedalaman Sumatra Selatan, dengan ajaran Islam,” katanya.

Dengan adanya webinar ini menurut SMB IV diharapkan masyarakat Sumsel dapat mengetahui sejarah dari hukum adat tertulis di pedalaman Palembang serta mengetahui sosok Ratu Sinuhun yang dikenal sebagai penulis Kitab Simbur Cahaya.

Kitab Simbur Cahaya diyakini sebagai bentuk undang-undang tertulis berlandaskan syariat Islam, yang pertama kali diterapkan bagi masyarakat Nusantara. Kitab ini terdiri atas 5 bab, yang membentuk pranata hukum dan kelembagaan adat di Sumatra Selatan, khususnya terkait persamaan gender perempuan dan laki-laki.

Pada perkembangan selanjutnya, ketika Palembang berhasil dikuasai Kolonial Belanda. Sistem kelembagaan adat masih dilaksanakan dengan mengacu kepada Undang Undang Simbur Cahaya, dengan beberapa penghapusan dan penambahan aturan yang dibuat resident.#osk

What do you think?

Written by Julliana Elora

PT Timah kucurkan dana Rp42,3 miliar bantu UMKM

OKU Jadi Tempat Offroad