Palembang, BP- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menggelar sosialisasi, promosi dan diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal dengan tema “Kekayaan Intelektual Komunal Sebagai Identitas Daerah”, bertempat di Hotel Beston, Kamis (27/5).
Kegiatan ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, dimana seluruh peserta menjalani rapid test antigen oleh tim medis, sebelum memasuki ruangan.
Acara di hadiri Sultan Palembang, Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) IV Jaya Wikrama R.M.Fauwaz Diradja,S.H.M.Kn yang menjadi nara sumber dalam acara tersebut.
Turut hadir Raden Zainal Abidin Rahman Dato’ Pangeran Puspo Kesumo, Pangeran Kesumo Abdul Ghofar, Pangeran Jayo Syarif Lukman dan Bebi Johan Saimima
Acara di buka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Indro Purwoko, yang di damping Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Siar Hasoloan Tamba dan Kepala Divisi Pemasyarakatan , Dadi Mulyadi.
Menurut SMB IV mengakui banyak kekayaan intelektual komunal di Sumsel khususnya di Palembang belum didaftarkan Kemenkumkam .
“ Sehingga diperlukan peran serta masyarakat dan pemerintah daerah untuk mendaftarkan kekayaan intektual komunal tersebut,” katanya.
Walaupun di sudah di daftarkan ke Kemenkumham bukan berarti kekayaan intelektual komunal menjadi hak pribadi tapi milik bersama terutama milik masyarakat bangsa Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Indro Purwoko mengatakan, kekayaan Intelektual Komunal didefinisikan sebagai Kekayaan Intelektual (KI) berupa Pengetahuan Tradisional, Ekspresi Budaya Tradisional, Sumber Daya Genetik, dan Potensi Indikasi Geografis yang kepemilikannya bersifat kelompok. Hal serupa disampaikan Kakanwil pada sambutannya, bahwa Potensi Indikasi Geografis termasuk juga dalam KI Komunal, yang juga merupakan warisan budaya tradisional yang perlu dilestarikan, mengingat budaya tersebut merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat daerah.
“Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal merupakan sebuah upaya yang dilakukan Pemerintah untuk menerapkan sistem pelindungan defensif , sekaligus meningkatkan perekonomian daerah. Perlu juga dilakukan evaluasi berkalah apakah warisan tersebut memang layak dikategorikan sebagai indikasi geografis”, Indro menambahkan.
Sosialisasi menghandiri 3 (tiga) narasumber berkompeten, diantaranya Sultan Palembang, Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) IV Jaya Wikrama R.M.Fauwaz Diradja,S.H.M.Kn, Kasubdit Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Erny Purnama Sari), Kabid Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemerintah Provinsi SumSel (Cahyo Sulistyaningsih), serta
Sosialisasi dipandu oleh Kabid Pelayanan Hukum (Yenni) selaku moderator, diskusi interaktif mengulas berbagai upaya serta potensi budaya yang dapat dilestarikan.
Provinsi Sumatera Selatan sendiri, baru 4 (empat) Indikasi Geografis (IG) yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, meliputi Kopi Robusta Semendo, Kopi Robusta Empat Lawang, Duku Komering, dan Kopi Robusta Pagar Alam.
Sedangkan dalam tahap pemeriksaan substantif di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI terdapat 3 (tiga) IG, yaitu Kopi Kopi Robusta Lahat, Nanas Prabumulih dan Kopi Robusta Muara Dua.
Sedangkan untuk Kekayaan Intelektual Komunal dari Sumsel yang telah tercatat di Ditjen KI meliputi 10 (sepuluh) macam yaitu: Tarian, Rumah Tradisional, Kain, Tata cara adat perkawinan, Makanan tradisional, Seni rupa, Peralatan tradisional, Senjata tradisional, Seni Musik Vokal dan Perkawinan. #osk