Tersangka dugaan makar, Rachmawati Soekarnoputri menangis saat mengadukan kasusnya ke DPR. Di hadapan Wakil Ketua DPR Fadli Zon, ia meminta agar kasusnya dihentikan.
Rachmawati mengisahkan soal kronologi penangkapannya jelang melakukan aksi di Gedung MPR pada 2 Desember 2017 lalu. Ia mengaku sudah mengkomunikasikan maksud kedatangannya kepada Ketua MPR Zulkifli Hasan untuk memberi petisi agar UUD 1945 dikembalikan ke naskah asli.
“Pada pertemuan tanggal 20 November, kami melakukan konsolidasi dengan tokoh-tokoh nasionalis. Itu hanya dalam 2 tema, pertama solidaritas aksi bela Islam, dan bela negara dalam upaya mengembalikan UUD ’45 ke naskah asli,” ungkap Rachmawati di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/1/2016).
“Jauh-jauh hari sudah mengatakan, saya dulu menolak adanya amandemen UUD’ 45 ke-5. Ini bukan barang baru, tahun lalu sudah kami sampaikan. kami bermufakat untuk kembali ke UUD yang asli,” imbuhnya.
Putri proklamator Sukarno itu menolak atas tuduhan upaya melakukan makar. Rachmawati juga mengaku merasa difitnah karena dianggap aksinya menunggangi aksi Bela Islam Jilid III pada 2 Desember 2016.
“Jadi tidak ada sama sekali persinggungan yang dituduhkan kepada kami melakukan makar atau pemukatan jahat itu. Saya merasa difitnah oleh kepolisian kami akan menunggangi aksi GNPF. Kami sudah bertemu dengan Habib Rizieq tanggal 30 siang,” paparnya.
Rachmawati lalu mengisahkan pengalamannya pada tahun 1965 soal penggulingan kekuasaan yang terjadi pada ayahnya. Aksi tersebut yang menurutnya masuk dalam kategori makar.
“Pengalaman 1965 saya berada di Istana dan saya tahu apa itu makar, pasukan tidak dikenal bersenjata, mengepung Istana. Menanyakan di mana presiden. Dan kami hanya datang mau ke MPR,” tutur Rachmawati sambil terisak.
Dia sempat berhenti beberapa waktu dan menangis terisak. Sejumlah tamu lain yang hadir membantunya memberikan tissue. Rachmawati kembali berbicara sambil terbata-bata.
“Saya berada di istana pak, jadi bagaimana yang dikatakan makar itu saya tahu. Dan kami mau ke MPR menyerahkan petisi. Mana persingungannya? Kalau (mau) makar kami akan kepung istana, tapi kami ke sini, yang katanya rumah rakyat,” ujar Rachmawati.
Fadli Zon yang ditemani oleh dua anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum, Supratman Andi Agtas dan Wenny Warrouw, tampak memperhatikan dengan serius. Kepada DPR, Rachmawati meminta bantuan.
“Kami memohon pada bapak-bapak untuk bagaimana tidak berlarut-larutnya perkara ini supaya segera di-SP3. Ini jalan terbaik supaya bisa bersama-sama, rembuk nasional. Ini hal yang sangat penting, penyelamatan bangsa dan negara kita,” pinta dia.
Hal senada juga disampaikan oleh kuasa hukum Rachmawati, Kamaruddin Simanjuntak. Ia yang juga mengisahkan kronologi penangkapan Rachmawati Cs pun meminta agar kasus tersebut dihentikan.
“Kami harap ke DPR agar kasus ini di-SP3. Ibu ini putri proklamator,” sebutnya pada kesempatan yang sama.
Selain Rachmawati, sejumlah tersangka kasus upaya makar juga turut hadir. Seperti Kivlan Zein. Juga tampak terlihat tersangka penghinaan terhadap kepala negara, Ahmad Dhani.
Tersangka-tersangka lain seperti Ratna Sarumpaet diwakili oleh kelompok Advocat Cinta Tanah Air (ACTA) sebagai kuasa hukumnya. Novel Bamukmin menjadi salah satu perwakilan ACTA yang hadir.
DETIK
Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi:
Telp. (0651) 741 4556
Fax. (0651) 755 7304
SMS. 0819 739 00 730