PATI, ZonaSatu– Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Pemkab Pati Imam Kartiko mengaku bahwa Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 tentang perangkat desa merupakan salinan dari Perbup Nomor 45.
Menurutnya, Isi dan poin dalam Perbup itu tidak beda jauh, sebab Pemkab hanya menambahkan soal penanganan Covid-19 di masa pandemi, dan Perbup 45 itu sebelumnya juga sudah pernah dilakukan uji materi ke MA, bahkan juga sudah sesuai dengan Susunan Operasi Tata Kerja (SOTK) baru.
“Lahirnya Perbup 55 tahun 2021, itu merupakan penyempurnaan dari Perbup 45 tahun 2020, yang mana didalamnya tidak berbeda jauh, karena hanya soal pengisian, pemberhentian dan kewenangan, tidak ada pasal-pasal yang berubah.”Ungkap Imam kepada zonasatu.net Selasa (25/10/2022).
Sebenarnya, Kata Imam, Pada Perbup soal perangkat desa itu tidak ada yang mengambil kewenangan, karena dalam aturan yang dibuat mulai dari awal sampai akhir itu diserahkan ke desa, mulai dari pendaftaran hingga pelantikan, bahkan soal ujian yang dilaksanakan di Pemkab merupakan bagian dari kehati-hatian agar bisa netral dan objektif.