Palembang, BP
Soal utang piutang, DM (32), warga Jalan Mayor Salim Batubara Lorong Pos Kilat Kelurahan 20 Ilir Kecamatan Kemuning, Palembang, menjadi korban penganiayan. Korban akhirnya melapor ke Polrestabes Palembang, Kamis (18/6).
Kepada petugas SPKT Polrestabes Palembang, DM yang saat itu didampingi keluarga melapor menuturkan peristiwa penganiayannya terjadi pada Rabu (17/6), sekitar pukul 23.00 berawal saat ia sedang jaga parkir di kawasan Sekip.
Lalu didatangi oleh BB Cs dan langsung menjemput dan mengajak ke kawasan Bombaru. Lantaran merasa tak mempunyai masalah saat itu korban pun mengikuti saja ajakan terlapor. “Saya kenal dengan terlapor. Jadi waktu diajak saya ikut saja,” katanya.
Namun betapa terkejutnya DM sesampainya di TKP, dirinya malah ditagih utang dan dianiya terlapor Cs. “Memang saya memiliki utang Rp1,8 juta dan sudah saya bayar Rp900 ribu. Saya pinjam sekitar seminggu lalu. Nah tapi saya tidak tahu bahwa akan jadi korban penganiayaan,” katanya.
Beruntung, saat itu istri korban menanyakan keberadaan DM kepada temannya. Setelah mengetahui sang suami dibawa ke Bombaru, saat itu istri dan keluarga mendatangi TKP dan langsung melunasi utangnya.
“Mengetahui saya jadi korban penganiayaan, keluarga langsung mendatangi TKP dan langsung membayar utang saya,” katanya.
Meski telah melunasi utang, namun dirinya tetap tak terima sudah menjadi korban penganiyaan. Karena itu ia pun melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polrestabes Palembang. Atas kejadian ini korban mengalami luka tusuk dan memar disekitar wajah. “Saya berharap pelaku ditangkap,” katanya.
Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Herry, membenarkan adanya laporan korban. “Laporan sudah kita terima dan segera ditindaklanjuti unit Reskrim,” katanya.#osk