JAKARTA – Bekas direktur utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir, disebut memfasilitasi pertemuan antara anggota Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, Menteri Sosial Idrus Marham, dan pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd, Johanes Budisutrisno Kotjo, dengan jajaran direksi PLN untuk mempercepat kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau-1.
“Terdakwa Sofyan Basir dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan yakni memfasilitasi pertemuan antara Eni Maulani Saragih, Idrus Marham, dan Johanes Budisutrisno Ktojo dengan jajaran direksi PT PLN,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Lie Putra Setiawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/6).
Tujuan pertemuan itu adalah agar mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1) antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan BNR Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited yang dibawa oleh Johannes Budisutrisno Kotjo.
“Padahal terdakwa mengetahui Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham akan mendapat sejumlah uang atau fee sebagai imbalan dari Johannes Budisutrisno Kotjo sehingga Eni Maulani Saragih selaku anggota Komisi VII DPR RI 2014–2019 dan Idrus Marham menerima hadiah berupa uang secara bertahap seluruhnya berjumlah 4,75 miliar rupiah dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited,” tambah jaksa Lie.
Selanjutnya, Sofyan melakukan beberapa kali pertemuan bersama dengan Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, Supangkat Iwan Santoso dan Eni Maulani, serta Johannes Kotjo. Pertemuan antara lain pada 2017 di Hotel Fairmont Jakarta. Sofyan mengajak Iwan dan Direktur PLN, Nicke Widyawati, bertemu Eni dan Johannes.
Beri Arahan
Eni dan Johannes dalam pertemuan itu meminta kepada Sofyan agar proyek PLTU Riau-1 tetap dicantumkan dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2017–2026. “Kemudian, terdakwa meminta Nicke menindaklanjuti permintaan tersebut,” ujar jaksa.
Bahkan, Sofyan memberikan arahan agar Power Purchased Agreement (PPA) proyek PLTU Riau-1 segera ditandatangani. Maka, Supangkat Iwan pada 22–23 September 2017 di Surabaya melakukan rapat konsinyerin dengan beberapa anak perusahaan dengan kesepakatan PPA akan dilakukan terhadap PT PJB dan PLN Batubara untuk menaikkan posisi tawar anak perusahaan.
Atas perbuatannya, Sofyan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 15 atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Setelah mendengarkan dakwaan, Sofyan Basir dan tim kuasa hukumnya merasa keberatan dan langsung mengajukan nota pembelaan atau eksepsi. Sidang dilanjutkan pada 1 Juli 2019. ola/AR-2