in

Solok Telurkan Lima Perbup

Atur Keuangan Nagari

Lima Peraturan Bupati (Perbup) dilahirkan Pemkab Solok untuk mengatur realisasi anggaran nagari. Aturan tersebut diharapkan dapat mengantisipasi terjadinya kekeliruan dalam pengelolaan anggaran oleh para wali nagari ke depannya.

Lima perbup yang akan menjadi petunjuk dalam pelaksanaan kepemerintahan nagari itu, yakni Perbup Nomor 25/2016, tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat.

Kemudian, Perbup tentang Pengelolaan Keuangan Nagari, Perbup tentang Penetapan Dana Alokasi Dana Nagari (ADN) yang bersumber dari APBD, Perbup tentang Penetapan Penghasilan Tetap Wali Nagari, Perangkat Nagari dan Tunjangan BMN Nag (Badan Usaha Milik Nagari) serta, Perbup tentang Standar Biaya Nagari tahun 2017.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Kabupaten Solok, Medison menyebutkan, dua dari perbup itu berbentuk pengaturan. Sedangkan tiga perbup lainnya berupa ketetapan.

“Tujuannya agar pengelolaan keuangan nagari yang cukup besar itu mampu mendukung kegiatan nagari yang selaras dengan program kabupaten,” kata Medison kemarin (8/2).

Menurutnya, pelimpahan kewenangan bupati pada camat adalah cara terbaik untuk mempercepat pelayanan. Misalnya, jika selama ini masalah Anggaran Pendapatan Belanja (APB) Nagari selalu diverifikasi langsung bupati, mulai tahun 2017 ini, camat diberikan kewenangan untuk melakukan verifikasi tersebut.

Begitu juga dalam hal evaluasi APB Nagari. Ke depan, camat betul-betul berfungsi sebagai perpanjangan tangan bupati di tingkat kecamatan yang bertugas dalam pengawasan, pengendalian, dan melakukan monitoring pada tiap-tiap nagari.

Sebab, kegiatan tersebut bersifat teknis. Namun, peran camat tetap di bawah koordinasi DPMN. “Kita di tingkat kabupaten juga membentuk tim koordinasi. Karena lebih dari 30 item aturan yang menyangkut teknis,” terang Medison.

Di samping itu, dalam perbup tentang pengelolan keuangan nagari, lebih menekankan pedoman pengelolaan keuangan nagari secara umum. Mulai dari perencanaan, penggunaan dan kemudian pelaporan keuangan.

Sedangkan alur pencairan  dana nagari dari pemerintah pusat, tetap disebutkan melalui APBD Kabupaten Solok. Namun, tidak akan mengganggu nilai atau pengalokasiannya.

Dalam hal menentukan jumlah dana desa yang akan diterima nagari, ditentukan oleh pemerintah pusat dengan mengacu pada rumus jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah penduduk miskin.

Dana desa dari APBN hanya bisa dibelanjakan untuk kebutuhan pembangunan. Seperti infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat. Termasuk pengembangan ekonomi produktif dan mendirikan BUM Nagari.

“Peran camat dalam hal ini hanya pada penggunaan anggaran, tidak boleh mencampuri pembagian internal nagari,” ujarnya.

Soal pengalokasian anggaran nagari, lebih mengacu pada hasil  musyawarah nagari. Sebab itu, diperlukan musrenbang untuk menentukan kegiatan pembangunan.

“Perencanaan nagari disusun melalui musrenbang. Kemudian dimasukkan pada Rencana Kegiatan Pembangunan (RKP) Tahunan Nagari. Sebelum adanya ini, camat harus melakukan evaluasi terhadap APB Nagari tersebut,” jelasnya.

Menyoal Perbup tentang Penetapan Dana ADN yang berasal dari APBD, pemerintah kabupaten menambah variabelnya menjadi empat, yakni luas wilayah, jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin dan jumlah jorong. Kemudian juga diterbitkan Perbup tentang penetapan penghasilan tetap wali nagari, perangkat nagari dan tunjangan BMN.

Mulai tahun 2017 kata, Medison, masing-masing wali nagari memperoleh penghasilan tetap (Siltap) sebanyak Rp 2,1 juta/bulan. Ditambah tunjangan jabatan Rp 900 ribu. Kemudian tunjangan pengelolaan keuangan rata-rata Rp 500 ribu.

“Total penghasilan wali nagari setiap bulanny mencapai Rp 3,5 juta. Kalau BMN, ketuanya diberi tunjangan Rp 900 ribu. Sedangkan para angotanya diberi secara bertingkat,” paparnya.

Perbup tentang standar biaya nagari tahun 2017, menurut Medison, besarnya anggaran, memungkinan setiap nagari akan membelajankan uangnya untuk apa saja. Seperti keperluan dinas luar, mulai tahun 2017, akan diatur standar perjalanan. Jumlah SPPD-nya, termasuk pemakaian BBM.

“Selama ini tidak diatur, banyak pengeluaran yang  mereka bayar berdasarkan rasa-rasa saja. Ini tidak boleh lagi. Pengaturan ini sekaligus memudahkan ketika dilakukan  audit, sehingga laporan keuangan dan SPj nagari jelas dan terukur,” terangnya. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

TPST Lubuakmalako Terganjal Lahan

Nagari Sipangkur Kawal Hasil Musrenbang