Palembang (ANTARA Sumsel) – Kabag Ops Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede menyampaikan larangan melakukan `sweeping` bagi sopir angkutan kota yang berunjuk rasa secara besar-besaran untuk menolak kehadiran angkutan berbasis aplikasi daring.
“Silakan sopir angkot melakukan aksi unjuk rasa dengan catatan dilakukan secara damai, tertib, tidak anarkis, dan tidak melakukan sweeping atau pemeriksaan angkutan daring di jalan,” kata Kompol Maruly, saat melakukan pengamanan aksi sopir angkutan kota, di Palembang, Rabu.
Menurut dia, untuk mengamankan kegiatan aksi unjuk rasa sopir angkot itu, pihaknya menyiagakan 1.000 personel gabungan dari Polresta Palembang, Dishub, dan instansi terkait lainnya.
Jika sopir angkot dalam aksinya melakukan tindakan yang dilarang itu serta melakukan pelanggaran hukum, pihaknya akan melakukan tindakan tegas, katanya lagi.
Riduan, salah seorang sopir angkot trayek Lemabang-Pasar Kuto mengatakan dia bersama ribuan rekan-rekannya kembali melakukan aksi unjuk rasa karena tuntutan mereka kepada pemerintah daerah dan wakil rakyat di DPRD setempat belum juga dipenuhi.
Dalam aksi unjuk rasa kali ini, pihaknya meminta pemerintah daerah setempat segera menertibkan dan menghentikan operasional transportasi berbasis daring atau “online” itu karena mengakibatkan pendapatan mereka turun drastis.
“Transportasi berbasis daring baik roda dua maupun roda empat di kota ini mengalami pertumbuhan pesat, sehingga semakin mempersempit ruang gerak angkutan konvensional yang diatur dengan trayek atau jalur operasional,” ujarnya.
Transportasi daring telah mengambil hak-hak mereka sebagai angkutan resmi/angkutan rakyat yang menggantungkan hidup dari banyak penumpang yang menggunakan jasa transportasi pada trayek tertentu.
Keberadaan tranportasi daring yang menawarkan tarif jasa pelayanan yang relatif murah dan bisa menembus lintas batas trayek, sangat merugikan dan jika dibiarkan berkembang bisa mematikan usaha angkot, kata dia pula.
Editor: Yudi Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2017