Senin, 19 Desember 2016 16:01 WIB
* Dalih Butuh Biaya Persalinan Istri
BANDA ACEH – Aparat Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh, mengamankan AZ (37). Sopir bus antarprovinsi itu tertangkap membawa sabu 471,72 gram yang akan diselundupkan melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blangbintang, Aceh Besar, Kamis (8/12), sekira pukul 08.00 WIB lalu.
Pria kelahiran Banda Aceh yang berdomisili di Ciracas, Jakarta Timur, DKI Jakarta itu, merupakan kurir yang mengaku mendapatkan upah Rp 3,5 juta bila sabu-sabu yang diselundupkan tersebut diterima oleh Z, pemilik barang haram tersebut yang kini buronan Polresta Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol T Saladin, menjelaskan AZ ditangkap oleh petugas Bandara SIM Blangbintang setelah berupaya menyelundupkan 471 gram sabu-sabu tersebut yang dimasukkan ke dalam selangkangannya.
Namun, saat berupaya menyelundup ke Jakarta via salah satu maskapai penerbangan gagal, X-Ray mendeteksi ada benda asing di tubuh AZ. Petugas Bandara SIM pun menggeledah pria itu. Ternyata, di bungkusan kecil yang dilakban hitam, terdapat sabu-sabu hampir setengah kilogram.
“Pengakuan AZ menggunakan salah satu bus yang dia sopiri dari Jakarta. Begitu tiba di Medan, dia diberhentikan. Karena, terdesak tidak ada uang untuk persalinan istrinya, AZ menghubungi Z dan menawarkan diri membawa sabu-sabu itu ke Jakarta,” sebut Saladin kepada wartawan, Minggu (18/12).
Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh, Kompol Syafran, menambahkan, apa yang disampaikan AZ tidak mempengaruhi tindakan melawan hukum yang dilakukannya. Karena, ada kecurigaan kuat antara AZ dan Z memiliki hubungan dan kenal dekat.
“Pascapenangkapan AZ, kami mengembangkan kasus itu. Barang tersebut diserahkan oleh seseorang di Pidie. Namun, hingga hari ini (kemarin-red), buronan di Pidie tersebut belum tertangkap. Meski demikian, kami sudah mengantongi identitasnya,” pungkas Syafran.(mir)