Palembang, BP–Pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 sejak awal November lalu mewajibkan para pengemudi taksi online segera meningkatkan surat izin mengemudi (SIM) A mereka menjadi SIM A Umum. Batas akhir masa transisi Permenhub tersebut adalah tiga bulan sejak diberlakukan, yakni akhir Januari 2018.
Kepala Seksi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Fahri Siregar mengatakan, pembuatan SIM A dan SIM A Umum tak jauh berbeda, meskipun ada ketentuan khusus yang harus dipenuhi. “SIM A Umum bisa diajukan jika pengemudi yang sudah memiliki SIM A selama satu tahun,” kata dia dikutip tempointeraktif.com.
Bila sah memiliki SIM A Umum sebagai izin mengendarai taksi online, SIM A milik pengemudi akan ditarik. Namun, SIM A Umum itu sah digunakan meski pengemudi tak sedang membawa angkutan penumpang.
Ketentuan khusus lainnya adalah uji simulator dan tes psikologi. Permohonan mengikuti tes simulator, kata Fahri, harus diajukan ke Satpas SIM Daan Mogot.
“Tahapan ini (uji simulator dan psikologi) yang tidak ada di proses pembuatan SIM biasa,” ujar dia.
Untuk mengurus SIM A Umum secara keseluruhan, pemohon yang sudah memenuhi ketentuan umur harus membayar biaya penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp 120 ribu.
Setelah tes kesehatan dan psikologi, pengemudi harus mengisi formulir dan menjalani pendaftaran.
Ada juga identifikasi dan verifikasi identitas lewat pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan elektronik. Uji simulator dilakukan setelah ujian teori dan praktik.
“Ujian teori ada 30 soal harus menjawab benar sebanyak 21 soal, baru ujian praktik. Di ujian praktik ada teknik dasar mengemudi dan etika berlalu lintas,” kata Fahri.
Menhub Budi Karya Sumadi pun sempat meninjau proses pendaftaran SIM di Satpas Daan Mogot, Sabtu pagi. “Tes yang dilakukan cukup komprehensif, suatu kualifikasi yang luar biasa baik. Oleh karenanya saya mengimbau masyarakat, pemerintah sudah menyiapkan peralatan, gunakanlah dengan baik,” kata Budi di sela tinjauan tersebut.#mik