in

Sosialisasikan P4GN, BNNK Gandeng Perusahaan

PENCERAHAN: Anggota BNNK Pasaman Barat memberikan penyuluhan tentang bahaya narkoba kepada masyarakat.(IST)

Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasaman Barat bakal menggandeng perusahaan kelapa sawit dan koperasi untuk kerja sama, guna menyosialisasikan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di lingkungan perusahaan setempat.

“Ya, kita dari BNNK sudah melakukan pertemuan dengan perwakilan 60 perusahaan, terutama pabrik dan koperasi kelapa sawit serta dunia usaha swasta. Dalam pertemuan itu kita membicarakan kerja sama P4GN, karena sesuai survei dari BNNK diperkirakan 70 persen dari para pekerja buruh kecil dan karyawan terindikasi sebagai korban penyalahgunaan peredaran narkotika,” kata Kepala BNNK Pasaman Barat, Irwan Effenry di Simpangempat, kemarin.

Menurut dia, secara teknis kerja sama itu nantinya dilakukan dengan memberikan sosialisasi dan pemahaman mengenai mental ideologi masyarakat yang berada di sekitar perusahaan terkait penyalahgunaan narkotika.

“Nanti kita ingin semua tenaga kerja yang ada dilakukan tes urine secara mendadak agar bisa menentukan langkah dan upaya penanggulangannya,” ujarnya.

Kemudian katanya, akan dilakukan sosialisasi dengan melibatkan tim BNNK dan Polres Pasbar. Menurutnya, kerja sama itu nanti juga akan diikuti dengan Peraturan Bupati mengenai pelaksanaan kegiatan pencegahan dan peredaran narkotika.

Ia menjelaskan, pencegahan dan peredaran narkoba harus ditingkatkan, di semua lingkungan yang ada. Sebab kasus perkara narkotika terus mengalami peningkatan dewasa ini. Untuk tahun 2022 hingga bulan Oktober, perkara narkotika yang berhasil diungkap tujuh kasus dengan sembilan tersangka.

“Kita mengamankan barang bukti 91,93 gram sabu, 12.881 gram ganja dan 1, 13 ganjar sintesis (tembakau gorilla),” terangnya.

Dibandingkan perkara yang diungkap tahun 2021 hanya empat kasus dengan delapan tersangka. Barang bukti yang diamankan 9,19 sabu, 48.467 gram ganja dan lima butir ekstasi.

Selain itu masyarakat yang dilakukan rehabilitasi pada 2022 hingga Oktober sebanyak 31 orang dan putusan Pengadilan Negeri untuk rehabilitasi sebanyak lima orang. Di 2021, masyarakat yang dilakukan rehabilitasi sebanyak 20 orang. Pada umumnya masyarakat penyalahgunaan narkotika pada usia 20-45 tahun. (roy)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Pasbar Butuh Tambahan Mobil Damkar, 133 Relawan Dikukuhkan

Polres Halmahera Utara Rilis Kasus Pencurian Spesialis Barang Elektronik