in

SPBU Tanah Mas Jual Premium Pakai Jeriken

Pertamina: Bila Terbukti, Bisa Ditutup

Banyuasin, BP

Ulah pengelola SPBU pasti pas 24-307-34 di kelurahan Tanah Mas KM 14 Banyuasin bikin resah para pengendara. Pasalnya, kerap kali premium kosong, tapi yang mengisi pakai jeriken masih bisa.

Sperti yang dialami Iwan (35), warga Talang Kelapa yang heran ditolak ketika hendak isi premium sepeda motornya lantaran premium habis. “Sebenarnya saya tidak masalah kalau memang premiumnya habis. Tapi kenapa yang pakai jeriken masih bisa dapat premium. Padahal di SPBU tersebut jelas-jelas tertulis tidak melayani penjualan premium menggunakan jeriken,” tanyanya.

Menurutnya, setahu dia SPBU hanya boleh menjual premium dan solar ke konsumen akhir. “Aneh memang, bensin di SPBU selalu kosong, tapi yang ngecer banyak,” katanya, Senin (21/8).

Sebagai warga dia berharap pihak Pertamina turun tangan memeriksa dugaan kecurangan di SPBU itu. “Pertamina harus turun, apalagi SPBU ini punya predikat pasti pas,” katanya.

Dari pantauan Berita Pagi, SPBU ini terletak di kawasan padat penduduk yang mayoritas bekerja sebagai karyawan atau pegawai. Pasokan listrik sudah lama masuk dan jauh dari daerah perairan. Penggunaan motor atau genset berbahan bakar premium/solar sudah jarang dilakukan di daerah tersebut.

Sementara itu petugas pengelola SPBU pasti pas nomor 24-307-34, Akuang menegaskan, tidak ada aturan yang melarang menjual premium pakai derijen. “Kami beli premium dari pertamina tidak ada lagi subsidi pemerintah, jadi terserah kami mau jual kepada siapa saja,” kata pria berwajah oriental tersebet.

Dia menegaskan, sesuai dengan peraturan presiden nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM tidak ada satu poin pun yang melarang menjual premium kepada pelanggan yang pakai jerigen. “Kalaupun kami memasang tulisan tidak melayani pembelian premium pakai jerigen, itu semata-mata untuk menghindari antrian kendaraan yang beli premium. Karena kami diberi jatah sedikit oleh Pertamina, tapi yang mau beli banyak,” katanya.

 

Dia menambahkan persoalan penjualan premium dan solar oleh SPBU kepada jerigen atau derum ini sudah pernah ditanyakan oleh berbagai pihak. “Anggota dari Polres, Polsek dan yang lain pernah datang ke sini menanyakan itu, tapi setelah kami jelaskan Pilpres 191, mereka mengerti dan tidak ada persoalan, aman-aman saja,” jelasnya dengan nada tinggi.

 

Menanggapi  itu Area Manager Communication and Relations Pertamina Sumbagsel, M Roby Hervindo mengatakan, SPBU dilarang menjual premium dan solar selain ke konsumsen akhir. “Kecuali untuk dipakai sendiri oleh masyarakat yang tinggal sangat jauh dari SPBU. Itupun harus dilengkapi dengan surat keterangan dari Pemda setempat,” katanya.

 

Dia menjelaskan, berdasar Perpres no 191 thn 2014, premium digolongkan sebagai BBM penugasan. Artinya pengadaan dan penyalurannya ditugaskan atau diitentukan oleh pemerintah kepada pemerintah, dengan harga yang ditetapkan pemerintah. 

“Pengaturannya sesuai dengan ketentuan dari Perpres tersebut dan secara detail oleh aturan internal Pertaminab yang menegaskan kalau SPBU dilarang mengisi jerigen untuk BBM penugasan (premium dan solar, red),”  jelasnya.

 

Pihaknya akan menurunkan tim untuk mengecek kebenaran informasi pelanggaran mekanisme penjualan BBM di SPBU tersebut.

“Jika spbu 24-307-34 terbukti jual premium via jeriken, akan dikenasi sangksi oleh Pertamina,” tegasnya.#mew

What do you think?

Written by virgo

Wapres Harap masyarakat maafkan Malaysia

Perpres pendidikan karakter masih dibahas kementerian terkait