in

“Sri Wahyumi Melanggar Pasal 77 Ayat 2 UU Pemerintahan Daerah”

Direktur Fasilitasi Kepala Daerah, Ditjen Otda Kemendagri, Akmal Malik, tentang Pemberhentian Bupati Talaud

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, memberhentikan sementara Bupati Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip. Sri Wahyumi diberhentikan sementara dalam waktu tiga bulan. Untuk sementara, tugasnya sebagai bupati akan dijalankan oleh wakilnya, Petrus Tuange.

Pemberhentian Bupati Talaud itu sendiri dituangkan dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 131.71-17 tahun 2018 tertanggal 5 Januari 2018.

Dalam surat itu disebutkan alasan pemberhentian Sri Wahyumi yakni karena melakukan perjalanan ke Amerika Serikat sejak 20 Oktober 2017 sampai 13 November 2017 tanpa izin Mendagri.

Untuk mengupas itu lebih lanjut, Koran Jakarta sempat mewawancarai Direktur Fasilitasi Kepala Daerah, DPD dan Hubungan Antarlembaga (FKDH) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, di Jakarta. Berikut petikan wawancaranya.

Sebenarnya apa yang dilanggar, dan apa dasar hukum pemberian sanksi bagi kepala daerah yang pergi tanpa izin?

Ya, kita perjelas. Beliau (Bupati Talaud diberhentikan sementara. Apa dasar hukumnya, ya ada, tepatnya Pasal 77 Ayat 2. Pasal 77 ayat 2 UU Pemda menyebutkan bahwa kepala daerah yang pergi keluar negeri harus seizin Mendagri.

Intinya, kita menegakkan UU Pasal 76 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengatakan kepala daerah dilarang untuk meninggalkan daerahnya tujuh hari berturut-turut ataupun berturut-turut dalam waktu satu bulan.

Awal diprosesnya pemberhentian Bupati Talaud bagaimana?

Kita menerima laporan dari Gubernur Sulawesi Utara pada 9 November 2017 bahwa Bupati Talaud meninggalkan daerahnya tanpa izin mulai 21 Oktober sampai tanggal 13 November 2017.

Itu artinya lebih dari tujuh hari. Beliau mengatakan tujuh hari berturut-turut. Itu harus diberikan (sanksi). Intinya kita hanya menegakkan aturan.

Berarti diawali dari laporan gubernur?

Ya, tanggal 9 November 2017.

Kemendagri kabarnya kirim tim segala untuk mengklarifikasi?

Kita sudah melakukan verifikasi, klarifikasi ke lapangan. Memang yang bersangkutan mengakui bahwa dia keluar wilayah tanpa izin dengan alasan undangan dari dari luar negeri.

Apa memang setiap pergi keluar, kepala daerah harus minta izin?

Saya katakan permasalahan pilkada sangat kompleks. Kebijakan administrasi sangat kompleks, kebijakan daerah juga sangat kompleks. Itu kenapa UU itu melarang kepala daerah keluar dari daerah tanpa izin, agar lebih fokus saja dengan daerah-daerahnya sendiri.

Boleh tahu, undangan Bupati Talaud ke luar negeri itu dari siapa?

Menurut informasi undangan dari Konjen Amerika Serikat.

Setelah dinonaktifkan tiga bulan, Bupati Talaud bisa aktif lagi?

Ya, karena di UU mengatakan artinya selama tiga bulan berturutturut tetap sebagai bupati, tapi tugas dan kewenangannya diambil oleh wakil bupati.

Bupati Talaud ikut juga pilkada, itu bagaimana?

Ya mengikuti pilkada. Artinya, mungkin kalau kita mulai kemarin tanggal 5 Januari, berarti dua bulan ke depan artinya pada masa kampanye ada surat cuti dari negara ya. Artinya pemerintahan akan dilaksanakan oleh wakil bupati.

Ini tak akan mengganggu pilkada?

Tidak. Pada tanggal 15 Februari nanti ketika ada kepala daerah yang maju sudah diambil alih oleh wakil kepala daerah. Apabila bupatinya maju, wakilnya maju, artinya nanti pejabat di Kemendagri.

Kita mengharapkan ada pengawasan. Pemerintah tidak bisa mengawasi secara sendiri. agus supriyatna/AR-3

What do you think?

Written by Julliana Elora

BRI Kelola Rekening dan Operasional HKBP Palembang

Kenaikan Harga Beras Picu Inflasi