in

Stabilitas Sistem Keuangan di Tengah Pandemi

Elyana Novira
Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta/Mhs S3 Prodi Ilmu Hukum Universitas Andalas.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalan Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Dan/Atau Stabilitas Keuangan.

Selasa (12-5-2020) telah disahkan oleh DPR menjadi undang-undang pembentukan Perppu No.1 Tahun 2020 berdasarkan pertimbangan penyebaran Covid-19 yang dinyatakan oleh WHO sebagai pandemi pada sebagian besar negara-negara diseluruh negara di dunia termasuk Indonesia, menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang semakain besar sehingga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.

Perppu No.1 Tahun 2020 telah disiapkan untuk menangani dampak pandemi. Perppu ini tidak hanya menyangkut dana tapi juga memperkuat wewenang Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), yang berada dibawah koordinator Menteri Keuangan merangkap anggota, Gubernur Bank Indonesia sebagai anggota, Ketua Dewan Komisiner OJK sebagai anggota dan Ketua Dewan Komisioner LPS sebagai anggota.

Menelusuri ruang lingkup dari Perppu diantaranya adalah kebijakan stabilitas sistem keuangan yang meliputi kebijakan untuk penanganan permasalahan lembaga keuangan yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

Pengertian stabilitas sistem keuangan adalah kondisi sistem keuangan yang berfungsi efektif dan efesien serta mampu bertahan dari gejolak yang bersumber dari dalam dan luar negri. Pengertian ini tertuang pada UU 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.

Pada Perppu ini kebijakan stabilitas sistem keuangan yang kewenangan pelaksanaan kebijakannya dilakukan oleh Bank Indonesia (BI), maka diantara kewenangan BI tersebut adalah memberikan Pinjaman Likuiditas Jangka pendek atau Pembiayaan Likuditas Jangka Pendek berdasarkan prinsip syariah kepada Bank Sistemik atau Bank Selain Bank Sistemik.

Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia no.19/3/PPB/2017 tentang Pinjaman Likuditas Jangka Pendek bagi bank umum konversional, yang dimaksud dengan Pinjaman Likuditas Jangka Pendek (PLJP) adalah pinjaman dari Bank Indonesia kepada bank untuk mengatasi kesulitan likuditas jangka pendek yang dialami oleh bank.

Sedangkan kesulitan likuditas jangka pendek adalah kedaan yang dialami oleh bank yang disebabkan terjadinya arus dana masuk yang lebih kecil dibandingkan dengan arus dana keluar dalam rupiah yang dapat membuat bank tidak dapat memenihi kewajiban giro wajib minimum (GWM).

Bank yang mengalami kesulitan likuditas jangka pendek yang dapat mengajukan permohonan PLJP kepada Bank Indonesia, harus memenuhi persyaratan : (a) Tergolong sebagai bank soluen; (b) memiliki peringkat komposit tingkat kesehatan bank paling rendah 2 (dua); (c) memiliki agunan berkualitas tinggi sebagai jaminan PLJP, (d) diperkirakan mampu untuk mengembalikan PLJP.

Dimasukkannya kewenangan BI dalam memberikan PLJP kepada Bank Sistemik atau Selain Bank Sistemik didalam Perppu No.1 Tahun 2020 mengindikasikan bahwa PLJP yang diberikan oleh BI kepada bank sistemik atau selain bank sistemik adalah diluar ketentuan dari Peraturan Bank Indonesia No.19 tersebut diatas.

Karena Perppu No.1 Tahun 2020 diusulkan dalam kondisi kritis kesehatan yang dapat membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan maka tentu segera perlu dibuat aturan turunan dari Perppu (UU) ini dalam peraturan perundang-undangan yang lebih rendah, sehingga memberi kejelasan dasar hukum dan tata pelaksanaan menyangkut PLJP yang diberikan oleh BI.

Selanjutnya diantara kewenangan BI adalah memberikan pinjaman likuditas khusus kepada bank sistematik yang mengalami kesulitan likuditas dan tidak memenuhi persyaratan pemberian LPJP. Mengacu pada peraturan BI Nomor.19/3/PBI/2017 maka dapat diartikan pinjaman likuditas khusus diberikan kepada bank sistemik yang tidak memenuhi persyaratan untuk diberikan PLJP, yaitu bank sistemik yang tidak solven, memiliki peringkat komposit tingkat kesehatan bank dibawah 2, tidak memiliki agunan yang berkualitas tinggi sebagai jaminan dan diperkirakan tidak mampu megembalikan jika diberikan PLJP.

Namun untuk kejelasan dan memberikan kepastian hukum dan tata pelaksanaannya maka kembali kepada dasar pemikiran hukum bahwa diperlukan segera peraturan pelaksanaannya agar kriteria bank sistematik yang dapat diberikan pinjaman likuditas khusus menjadi jelas serta mekanisme dan tata laksananya juga pasti.

Perppu No.1 Tahun 2020 dibuat pada saat negara Indonesia mengalami krisis kesehatan. Implikasi dari krisis kesehatan nasional ini berdampak antara lain pada penurunan penerimaan negara dan peningkatan pembelanjaan negara dan pembiayaan, sehingga dapat dikatakan Perppu ini disusun dalam kondisi tidak normal atau dalam kondisi darurat.

Pemerintah bersama KSSK perlu melakukan mitigasi untuk melakukan tindakan antisipasi dalam rangka menjaga stabilitas sektor keuangan, mekanisme dalam menetapkan tindakan penanganan kondisi tidak normal harus dilakukan lebih awal dan sesegera mungkin. Selain itu standar dan indikator yang digunakan untuk melakukan assmen terhadap entitas yang diawasi juga harus jelas.

Terdapat beberapa prinsip yang menjadi perhatian dalam mekanisme permasalahan stabilitas sistem keuangan, (Nugruho agung wijoyo 2015), Yakni : (a) kecepatan dalam pengambilan keputusan. Keputusan terhadap permasalahan harus segera dilakukan sesegera mungkin. (b) trasparansi dan kreadibilitas keputusan. Menjaga integritas dan kepercayaan publik dalam penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan menjadi faktor yang sanga penting untuk menumbuhkan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional. (c) kepastian hukum.

(d) Akuntabilitas penggunaan dana publik. Mekanisme penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan memerlukan dukungan. Pendanaan dari APBN, hal ini harus dilaksanakan dengan perundang-undangan yang berlaku dibidang keuangan negara dan dengan mempertimbangkan kecepatan pengambilan keputusan.

Dalam kondisi tidak normal diperlukan adanya pengambilan keputusan secara terpadu dan cepat serta tepat berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Mengingat keputusan yang diambil didalam KSSK merupakan yang strategis dan berdampak luas pada perekonomian nasional, maka keputusan rapat harus memperoleh keyakinan dari semua lembaga/otoritas untuk menghindari perselisihan atas keputusan yang diambil dikemudian hari. (*)

The post Stabilitas Sistem Keuangan di Tengah Pandemi appeared first on Padek.co.

What do you think?

Written by Julliana Elora

BUMN Diminta Kreatif Cari Pendanaan

Penerapan PSBB Bisa Terancam Gagal