Oknum polisi berinisial JS yang digerebek warga di Kenagarian Salido, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan (pessel) karena diduga berselingkuh dengan kakak iparnya dengan inisial FY, akhirnya berujung pada pelaporan polisi.
Laporan polisi itu dilakukan oleh suami FY, Roki Adinata Kamis (1/9) ke SPKT Polres Pessel.
“Ya, saya memang sudah melaporkan oknum polisi dengan inisial JS ke SPKT Polres Pessel. Saya melaporkannya terkait dugaan perselingkuhan yang dilakukan oknum polisi berpangkat Aiptu tersebut dengan istri saya sebagaimana penggerebekan yang dilakukan oleh warga pada Kamis (1/9) dini hari pukul 01.30 WIB lalu tersebut,” kata Roki kemarin (7/9) di Painan.
Dia berharap oknum polisi yang diduga menyelingkuhi istrinya tersebut agar diproses sesuai aturan yang berlaku. Ketegasan itu dia sampaikan karena FY yang merupakan selingkuhan JS tersebut adalah masih menjadi istri sahnya.
“Saya ingin kasus ini naik (diproses). Karena saya tidak pernah cerai. Ini harga diri saya,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Pessel, AKBP Novianto Taryono, ketika dihubungi membenarkan adanya pelaporan dari suami dugaan selingkuhan anggotanya itu.
Dia mengaku, laporan tersebut dalam proses penyelidikan jajarannya.
“Kita lihat apakah unsurnya memenuhi syarat, apakah tidak sesuai dengan bukti yang ada, data seperti apa, fakta seperti apa dan sedang dalam proses penyelidikan,” katanya Selasa (6/9).
Terkait keberadaan oknum tersebut, Kapolres mengatakan terlapor sudah dikembalikan untuk bertugas dan tidak ditahan.
Menurut, mantan Kapolres Padang Panjang itu, kasus JS tidak termasuk dalam unsur pidana berat.
“Ya, kalau pelaku kriminal seperti, pembunuhan, pencurian, narkoba, tindak pidana yang ancamannya diatas 5 tahun itu baru ditahan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya oknum anggota Polres Pesisir Selatan (Pessel) inisial JS digerebek warga di Nagari Salido, Kecamatan IV Jurai.
Penggerebekan yang dilakukan Kamis (1/9) pukul 01.30 WIB dini hari itu, karena oknum polisi tersebut berada di dalam kamar berduaan dengan kakak kandung istrinya (kakak ipar red) dengan inisial FY, dan diduga melakukan perbuatan mesum.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Pusat, Sugeng Teguh Santoso, ketika dihubungi kemarin (7/9) menjelaskan bahwa pelanggaran perselingkuhan yang sering terjadi di institusi kepolisian itu adalah pelanggaran yang harus ditindak.
IPW mendesak supaya polisi yang berselingkuh itu selain dikenakan pemeriksaan kode etik, kalau ada pengaduan dari suaminya harus diproses pidana.
“Perzinahan itu. Karena itu dilarang dalam kode etik maupun disiplin. Karena dia telah melanggar hukum jadi harus ditindak,” jelasnya.
Dia menegaskan bahwa perselingkuhan itu bisa kena demosi, seperti penundaan kenaikan pangkat, pemindahan tugas, bahkan bila telah beberapa kali terjadi bisa diberhentikan.
- “Kalau pengaduan itu terbukti oknum polisi itu bisa dicopot. Kalau pengaduanya terbukti dimasukan ke penempatan khusus (pansus),” tutupnya. (yon)