Minggu, 25 Februari 2018 15:36 WIB
LHOKSUKON – Jamaluddin alias Si Nek (28), terhitung luar biasa, sudah sejak lama masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi dalam kasus sabu, pemuda ini masih saja nekat mengedarkan sabu sabu. Walhasil, ia dicokok personil Polres Aceh Utara, Jumat (23/2) sore.
Jamaluddin, pemuda asal Desa Bintang Hu Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, dicokok di kawasan areal sawah Gampong Matang Ubi, saat mengedar sabu-sabu. “Tersangka selama ini dikenal sangat licin menghindari polisi, sehingga sudah dua kepala satuan berganti di Mapolres tersebut, belum berhasil diringkus. Karena itu kemarin setelah petugas mendapat informasi langsung mengintai keberadaannya,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata melalui Kasat narkoba AKP Ildani Ilyas, kemarin.
Disebutkan, petugas mendapat informasi dari warga yang menyebutkan, tersangka saat itu sudah berada di kawasan areal sawah kawasan Desa Matang Ubi. Lalu petugas langsung menuju ke lokasi dan berhasil meringkus tersangka serta mengamankan barang bukti berupa lima pakat sabu siap edar seberat 5,25 gram dalam saku celananya. “Ia kita ringkus tanpa perlawanan, tepatnya oleh tim gabungan Satuan Sabhara dan Narkoba. Lalu tersangka langsung dibawa ke Mapolres untuk proses penyidikan lanjutan,” ujar AKP Ildani Ilyas.(jaf)